KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru di Jakarta
KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumlah tersangka dalam rangkaian perkara menjadi 9 orang.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Ahmad Dedi merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka terhadapnya dilakukan sejak September 2026 dan merupakan pengembangan perkara dugaan suap importasi barang serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian dikembangkan melalui penyidikan KPK. Sebelum Ahmad Dedi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Lembaga itu kemudian menetapkan Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ahmad Dedi melalui dua surat perintah penyidikan berbeda.
Penetapan Dedi menambah jumlah tersangka menjadi sembilan orang
Dengan penetapan Ahmad Dedi, KPK menyatakan jumlah tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut menjadi sembilan orang. KPK juga menyebut penyidikan perkara masih berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk dugaan suap dalam importasi barang dan gratifikasi. Status Ahmad Dedi yang diumumkan KPK pada 30 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
Informasi mengenai langkah lanjutan penyidikan setelah pengumuman penetapan tersangka belum dijelaskan lebih jauh dalam laporan yang tersedia.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Gibran Bertemu Profesor Ching-Chuen Chan di Jakarta
Wakil Presiden Gibran Rakabuming bertemu Profesor Ching-Chuen Chan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Mereka membahas riset, inovasi, dan kemandirian te…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga




