Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru di Jakarta

KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumlah tersangka dalam rangkaian perkara menjadi 9 orang.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan derek merah dan tumpukan kontainer di pelabuhan kargo di tepi jalan raya.
Ilustrasi: Deretan derek merah dan tumpukan kontainer di pelabuhan kargo di tepi jalan raya. · Foto: Jimmy Chan / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Ahmad Dedi merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka terhadapnya dilakukan sejak September 2026 dan merupakan pengembangan perkara dugaan suap importasi barang serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang kemudian dikembangkan melalui penyidikan KPK. Sebelum Ahmad Dedi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Lembaga itu kemudian menetapkan Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ahmad Dedi melalui dua surat perintah penyidikan berbeda.

Penetapan Dedi menambah jumlah tersangka menjadi sembilan orang

Dengan penetapan Ahmad Dedi, KPK menyatakan jumlah tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut menjadi sembilan orang. KPK juga menyebut penyidikan perkara masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk dugaan suap dalam importasi barang dan gratifikasi. Status Ahmad Dedi yang diumumkan KPK pada 30 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut.

Informasi mengenai langkah lanjutan penyidikan setelah pengumuman penetapan tersangka belum dijelaskan lebih jauh dalam laporan yang tersedia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.