Golkar: Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan DPP Sejak Enam Bulan Lalu
Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menyebut Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mundur dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.
Menurut Sarmuji, pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Nusron kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
"Sudah lama, seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum," kata Sarmuji dalam keterangan kepada wartawan.
Pernyataan serupa disampaikan sejumlah pengurus Golkar di tingkat pusat. Mereka menyebut Nusron sudah mengajukan pengunduran diri dari struktur DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan sebelumnya dan bukan baru terjadi pada pekan ini.
Sarmuji menegaskan bahwa pengunduran diri itu hanya berlaku untuk posisi Nusron sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Nusron disebut tetap berstatus sebagai anggota dan kader partai.
Sejumlah media nasional juga memberitakan pengakuan Sarmuji bahwa Nusron tidak lagi memangku jabatan struktural di DPP Golkar. Dalam pemberitaan itu, Sarmuji menyebut Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar sebelum mundur dari posisi tersebut.
Selain Sarmuji, beberapa pengurus Golkar lain menjelaskan bahwa Nusron telah menyampaikan surat pengunduran diri dari kepengurusan kepada DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Mereka menyatakan proses pengunduran diri tersebut berlangsung secara internal di partai dan tidak diumumkan secara terbuka saat diajukan.
Pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar mencuat kembali ke publik setelah namanya ikut disebut dalam pemberitaan mengenai penanganan dugaan suap lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dalam laporan sejumlah media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Nama Nusron Wahid disebut dalam konteks posisinya sebagai Menteri ATR/BPN, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut pengurus Golkar, keputusan Nusron mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar adalah urusan internal partai dan tidak otomatis berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Mereka menegaskan Nusron tetap menjadi kader partai meski tidak lagi menjabat sebagai pengurus.
Sejumlah pihak di Golkar menyatakan, dengan mundurnya Nusron dari kepengurusan, struktur organisasi DPP Partai Golkar akan menyesuaikan kebutuhan partai dan keputusan Ketua Umum dalam mengisi posisi yang ditinggalkan.
Sumber
Berita berikutnya

Pemutakhiran Pemilih Berlanjut di Luar Pemilu, Cermati Tahun dan Wilayah Datanya
KPU masih memutakhirkan data pemilih pada 2026. Catatan Bengkulu dan Tabanan menunjukkan proses berbeda yang perlu dibaca sesuai wilayah, periode, dan…
Baca juga




