Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan Kejari Painan, Golkar Jambi Siapkan Bantuan Hukum.
Penahanan Amrizal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra." Yo dd kt akan siapkan Pendamping Hukum untuk Amrizal," ungkap Cek Endra lewat WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
KABAR18.COM - Akhirnya, Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan Kejaksaan Negeri Painan. Setelah Penyidik Polda Sumbar menjadikan Amrizal tersangka tanggal 15 Desember 2025 lalu.
Penahanan Amrizal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra." Yo dd kt akan siapkan Pendamping Hukum untuk Amrizal," ungkap Cek Endra lewat WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Kronologis ijazah palsu Amrizal
Bermula dari surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam dokumen itu, Amrizal diduga mencantumkan dua identitas milik orang lain.
Pertama, Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, perwira aktif TNI Angkatan Darat, lahir di Lubuk Aur 17 Agustus 1974. Kedua, Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal lain, lahir di Kapujan 12 April 1974. Padahal Amrizal lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976.
Dokumen tersebut dipakai Amrizal untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti Paket C. Setelah dapat paket C, Amrizal memakai untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan dia terpilih dalam Pileg 2024 lalu sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci dari Partai Golkar.
Endres Chan merasa haknya dibajak melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Sayangnya, penyelidikan berjalan setahun itu justru dihentikan oleh Kombes Pol Nanang Soebeti alias pak Bray. Kala itu, Manang jabat Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.
Endres Chan tidak patah arang melaporkan Amrizal ke Polda Sumbar. Sejak tanggal 15 Desember 2025 Amrizal jadi tersangka.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





