PKS Dorong DPR Bentuk Pansus Reformasi Polri terkait Dugaan Penyadapan
PKS mendorong DPR membentuk Pansus Reformasi Polri setelah tiga perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor, termasuk nomor Presiden Prabowo.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Reformasi Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan alat sadap. Usulan itu disampaikan PKS pada 4 November 2026, sehari setelah Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Mengapa ini penting: Jika ditindaklanjuti, usulan PKS dapat mendorong perubahan pengawasan penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara, sementara perkara pidana terhadap tiga tersangka tetap berjalan.
Menurut Detik, PKS juga meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Partai itu menilai penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem di tubuh Polri.
PKS mendesak DPR dan pemerintah menyusun regulasi khusus yang mengatur standar operasional prosedur serta pengawasan penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara. Usulan tersebut mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan penyadapan.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 November 2026. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut kementerian itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak dan tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Detik melaporkan salah satu nomor yang diduga disadap adalah nomor Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 November 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
DPR Bahas Pengembalian Aset Pelaku Kejahatan Ekonomi kepada Korban
Komisi III DPR membahas mekanisme pengembalian aset pelaku kejahatan ekonomi kepada korban. Jamdatun meminta perampasan tanpa putusan pidana dibatasi…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




