Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Hakim Minta Kejagung Usut Google dalam Perkara Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan keuntungan ilegal Google dan korporasi penyedia laptop Chrome dalam perkara Chromebook.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Laptop terbuka berlayar hitam di atas meja bersama cangkir dan vas bunga.
Ilustrasi: Laptop terbuka berlayar hitam di atas meja bersama cangkir dan vas bunga. · Foto: Hanna Pad / Pexels

Jakarta — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 24 September 2026 merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap Google dan korporasi penyedia laptop Chrome yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang putusan banding perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan pihak-pihak yang disebut diuntungkan belum diperiksa dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga merekomendasikan penelusuran melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan terbukti dalam putusan.

Rekomendasi membuka penelusuran pihak penerima keuntungan

Menurut laporan IDN Times dan Tirto, majelis hakim meminta penyidik Kejaksaan Agung menindaklanjuti pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dari pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek. Pihak yang disebut antara lain Google dan korporasi penyedia laptop Chrome.

Majelis hakim menyatakan penyidikan lanjutan diperlukan agar keuangan negara dapat dipulihkan. Tirto melaporkan bahwa rekomendasi tersebut juga mencakup penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang rekomendasi berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 September 2026.

Informasi mengenai langkah lanjutan Kejaksaan Agung setelah rekomendasi majelis hakim belum disebutkan dalam laporan yang menjadi rujukan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.