Kejaksaan Agung Geledah Enam Lokasi dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dan menyita uang Rp11,795 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Jakarta — Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saeful Bahri Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan bersama tim digital forensik. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta kantor sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Arif Kurniawan.
Menurut keterangan Saeful dalam konferensi pers pada 6 November 2026, penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi. Nilainya masing-masing Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.
Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan kamera pengawas atau CCTV. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013-2025.
Enam lokasi itu mencakup kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park. Dua lokasi lain berada di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan kantor PT DDR.
CNBC Indonesia melaporkan Arif Kurniawan disebut sebagai pengendali atau penerima manfaat sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut. Penyebutan itu merupakan bagian dari keterangan penyidik, bukan putusan pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum
Mabes TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Dua Prajurit Terlibat Korupsi BNPB
Mabes TNI akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





