Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Kejaksaan Agung Geledah Enam Lokasi dalam Kasus Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dan menyita uang Rp11,795 miliar.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan pecahan batu-batu kerikil dan batuan tambang berwarna abu-abu kecokelatan.
Ilustrasi: Tumpukan pecahan batu-batu kerikil dan batuan tambang berwarna abu-abu kecokelatan. · Foto: Ferdous Hasan / Pexels

Jakarta — Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saeful Bahri Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan bersama tim digital forensik. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta kantor sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Arif Kurniawan.

Menurut keterangan Saeful dalam konferensi pers pada 6 November 2026, penyidik menyita uang tunai dari dua lokasi. Nilainya masing-masing Rp11,2 miliar dan Rp595 juta.

Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan kamera pengawas atau CCTV. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013-2025.

Enam lokasi itu mencakup kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park. Dua lokasi lain berada di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jakarta Pusat, yang berkaitan dengan kantor PT DDR.

CNBC Indonesia melaporkan Arif Kurniawan disebut sebagai pengendali atau penerima manfaat sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut. Penyebutan itu merupakan bagian dari keterangan penyidik, bukan putusan pengadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.