Hari Adat Melayu Jambi Ditinjau Ulang, MPA LAM Jambi Tetapkan 1 Muharam
Dari penelusuran para pakar dan seminar itu, ditetapkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Adat Melayu Jambi.
Oleh Doddi Irawan
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah. Artinya, segala perbuatan hendaknya selalu berpedoman pada aturan adat dan agama. Tidak bertentangan satu dengan lainnya.
Dasar inilah Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Provinsi Jambi meninjau ulang tanggal Hari Adat Melayu Jambi. Sebelumnya, Hari Adat Melayu Jambi ditetapkan tanggal 2 Juli.
Ketua Umum LAMJ Provinsi Jambi, Datuk Haji Hasan Basri Agus (HBA) Temenggung Putro Joyodiningrat, mengakui penetapan tanggal 2 Juli tersebut perlu dikaji lagi.
Awalnya, Hari Adat Melayu Jambi mengacu pada musyawarah adat di Bukit Siguntang, sebuah wilayah di Kabupaten Tebo.
Rapat yang diyakini pada tanggal 2 Juli itu dipimpin oleh Datuk Orang Kayo Hitam. Rapat itu juga dihadiri oleh tamu dari Sumatra Barat dan daerah tetangga lainnya.
Setelah dianalisa dan dipelajari kembali oleh para pakar sejarah, ternyata rapat saat itu bukan membicarakan penetapan adat, tapi soal tapal batas antara Jambi dan Sumatra Barat, serta provinsi lainnya.
Dari tambo-tambo adat dan buku karangan Singadilego, tiga orang pakar sejarah dari Universitas Jambi (Unja) dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, menggelar seminar.
Hasilnya, Hari Adat Melayu Jambi lebih tepatnya mengacu pada penanggalan Islam atau tahun hijriyah. Dari penelusuran para pakar dan seminar itu, ditetapkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Adat Melayu Jambi.
"Kalau mengacu pada kalender masehi, banyak yang tidak cocok dengan peristiwa-peristiwa adat pada masa lampau," kata Datuk HBA.
Berdasarkan hasil seminar yang digelar di Kota Jambi tersebut, Majelis Permusyawaratan Adat LAM Jambi menetapkan Hari Adat Melayu Jambi diperingati setiap tanggal 1 Muharam, bersamaan dengan peringatan Tahun Baru Hijriyah.
Penetapan ini dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 538/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2023 tanggal 20 Juni 2023, tentang perubahan SK Gubernur Jambi nomor 312/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. ***
Berita berikutnya
Baca juga





