Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

HSU Jadi Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar di Sleman

Kejati DIY menetapkan HSU sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kelonggaran tarik di Sleman. Kerugian negara dihitung Rp6.740.100.000 dan tersangka ditahan 20 hari.

Oleh

· 2 menit baca

Sleman — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan HSU, mantan pegawai bank pelat merah, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pada 5 November 2026. Perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.740.100.000.

HSU sebelumnya menjabat sebagai account officer junior dan kemudian Pimpinan Cabang Pembantu Kelas III di wilayah Sleman. Penyidik menduga ia mencairkan dana dari rekening kelonggaran tarik dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026. Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana dan fasilitas perbankan di salah satu cabang bank pelat merah di Sleman.

Kasus ini menguji pengawasan dana perbankan di daerah

Kasus tersebut relevan bagi pembaca karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan kerugian keuangan negara di tingkat daerah. Modus pemalsuan tanda tangan dan cap dapat menunjukkan pentingnya pengendalian internal dalam pencairan dana, terutama ketika fasilitas itu dikelola oleh pejabat cabang.

Menurut keterangan penyidik yang dikutip sejumlah laporan, uang yang diduga diambil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga disebut sebagai sangkaan subsidair.

Untuk kepentingan penyidikan, HSU ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta mulai 5 November 2026. Proses hukum selanjutnya mengikuti penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.