Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan Warga karena Izin
Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah sewaan di Desa Mekar Sari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga karena dinilai belum berizin.
Oleh Arsyid Muhamad
· 3 menit baca
Kabupaten Tangerang — Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah sewaan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu, 20 September 2026. Warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan karena menilai tempat ibadah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Peristiwa yang terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial itu memperlihatkan sejumlah warga memasuki rumah yang digunakan sebagai lokasi ibadah. Mereka meminta aktivitas dihentikan dan mempertanyakan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa dokumen perizinan yang lengkap, termasuk rekomendasi dari forum keagamaan dan pemerintah daerah.
Sejumlah media memberitakan bahwa dalam ketegangan di lokasi, ada warga yang diduga mengacungkan benda mirip senjata tajam ketika meminta jemaat menghentikan ibadah. Aparat kepolisian menyatakan masih mendalami dugaan tersebut dan berupaya mencegah situasi berkembang menjadi benturan fisik.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya insiden pembubaran ibadah tersebut. Menurut dia, kegiatan berlangsung di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah oleh jemaat GKPI. Ia mengatakan kepolisian segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari warga untuk mengamankan situasi dan memastikan kondisi tetap kondusif.
Yono menjelaskan, pihaknya kemudian mempertemukan perwakilan jemaat GKPI dengan warga dan tokoh masyarakat di sekitar Desa Mekar Sari. Musyawarah awal dilakukan di rumah tokoh masyarakat bersama Camat Rajeg, dengan tujuan meredakan ketegangan dan mencari jalan keluar sementara sambil menunggu pembahasan lanjutan di tingkat kecamatan.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa kegiatan ibadah di rumah sewaan tersebut dihentikan sementara. Akses ke lokasi dikunci untuk menghindari terulangnya keributan, sementara warga diminta menahan diri dan tidak berkumpul di sekitar tempat ibadah. Aparat kepolisian menyatakan akan tetap berjaga untuk mengantisipasi provokasi maupun gesekan baru di lingkungan sekitar.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama setempat kemudian memfasilitasi mediasi lanjutan antara jemaat GKPI, warga, dan tokoh agama di Kecamatan Rajeg. Dalam musyawarah yang digelar pada 20 September 2026 itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menjaga kerukunan.
Perwakilan jemaat GKPI menyatakan menerima kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan ibadah di rumah sewaan sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama unsur terkait menyepakati penyediaan tempat ibadah sementara bagi jemaat, yang dapat digunakan sampai proses perizinan resmi rampung.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bersama yang ditandatangani perwakilan warga dan jemaat. Dalam dokumen itu, kedua pihak berkomitmen untuk tidak memperpanjang konflik dan menjaga komunikasi, serta menyerahkan proses administrasi perizinan rumah ibadah kepada mekanisme pemerintah dan forum kerukunan umat beragama.
Pejabat daerah yang hadir dalam mediasi mengimbau seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperkuat dialog lintas umat beragama. Mereka mengingatkan bahwa persoalan perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui jalur administrasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Daerah
Siswa di Ungaran Terima Telur Mentah dari Program MBG, SPPG dan BGN Minta Maaf
Video ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi telur yang masih mentah di sebuah sekolah di Ungaran, Kabupaten Semarang, viral dan memicu sor…
Berita utama hari ini


