Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Jaksa tuntut eks Ketua Ombudsman 5,5 tahun di Jakarta Pusat

Jaksa menuntut Hery Susanto 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Tuntutan itu terkait suap dan gratifikasi dalam pengaturan LHP Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Truk tambang besar bermuatan bebatuan melintas di area tambang terbuka.
Ilustrasi: Truk tambang besar bermuatan bebatuan melintas di area tambang terbuka. · Foto: Rafael Silva / Pexels

Jakarta Pusat — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp4,19 miliar, dan denda Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai tata kelola pertambangan nikel. Menurut tuntutan yang dibacakan di persidangan, pidana penjara yang diminta adalah 5 tahun dan 6 bulan, disertai kewajiban membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,19 miliar.

Jaksa menjelaskan, denda Rp300 juta tersebut dijatuhkan dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, uang pengganti Rp4,19 miliar dibebankan kepada Hery sebagai pidana tambahan, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama 3 tahun jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang diminta dalam tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel dan penyusunan LHP Ombudsman yang menyangkut penilaian terhadap kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan izin usaha pertambangan yang diduga dikaitkan dengan perbuatan maladministrasi.

Kasus suap Ombudsman dan dampaknya bagi tata kelola

Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi LHP Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel. Tuntutan jaksa terhadap mantan pimpinan lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik dinilai penting bagi upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan tata kelola pemerintahan.

Sebelum sampai pada tahap tuntutan, Hery Susanto telah didakwa menerima suap bernilai miliaran rupiah terkait pemeriksaan Ombudsman atas kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan perizinan pertambangan nikel. Perkara ini menggambarkan risiko konflik kepentingan ketika lembaga pengawas diduga terlibat dalam pengaturan hasil pemeriksaannya melalui praktik suap.

Jaksa menyebut dalam dakwaan sebelumnya bahwa aliran suap kepada Hery berkaitan dengan permintaan agar Ombudsman menyatakan sejumlah kebijakan pemerintah sebagai perbuatan maladministrasi. Tuntutan pidana terhadap Hery menjadi bagian dari proses hukum untuk memperjelas akuntabilitas pejabat publik dalam pengawasan kebijakan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 24 September 2026 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah terlebih dahulu mengurai dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Hery. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, sebagaimana lazim dalam perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengar pleidoi dan tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar yang diminta jaksa akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.