Jaksa tuntut eks Ketua Ombudsman 5,5 tahun di Jakarta Pusat
Jaksa menuntut Hery Susanto 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar. Tuntutan itu terkait suap dan gratifikasi dalam pengaturan LHP Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Jakarta Pusat — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp4,19 miliar, dan denda Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai tata kelola pertambangan nikel. Menurut tuntutan yang dibacakan di persidangan, pidana penjara yang diminta adalah 5 tahun dan 6 bulan, disertai kewajiban membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,19 miliar.
Jaksa menjelaskan, denda Rp300 juta tersebut dijatuhkan dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, uang pengganti Rp4,19 miliar dibebankan kepada Hery sebagai pidana tambahan, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama 3 tahun jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang diminta dalam tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel dan penyusunan LHP Ombudsman yang menyangkut penilaian terhadap kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan izin usaha pertambangan yang diduga dikaitkan dengan perbuatan maladministrasi.
Kasus suap Ombudsman dan dampaknya bagi tata kelola
Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi sorotan karena melibatkan dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi LHP Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel. Tuntutan jaksa terhadap mantan pimpinan lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik dinilai penting bagi upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam dan tata kelola pemerintahan.
Sebelum sampai pada tahap tuntutan, Hery Susanto telah didakwa menerima suap bernilai miliaran rupiah terkait pemeriksaan Ombudsman atas kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan perizinan pertambangan nikel. Perkara ini menggambarkan risiko konflik kepentingan ketika lembaga pengawas diduga terlibat dalam pengaturan hasil pemeriksaannya melalui praktik suap.
Jaksa menyebut dalam dakwaan sebelumnya bahwa aliran suap kepada Hery berkaitan dengan permintaan agar Ombudsman menyatakan sejumlah kebijakan pemerintah sebagai perbuatan maladministrasi. Tuntutan pidana terhadap Hery menjadi bagian dari proses hukum untuk memperjelas akuntabilitas pejabat publik dalam pengawasan kebijakan yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 24 September 2026 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah terlebih dahulu mengurai dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Hery. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, sebagaimana lazim dalam perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengar pleidoi dan tanggapan jaksa terhadap pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp4,19 miliar yang diminta jaksa akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





