Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Kadin Dorong Produktivitas Mengiringi Kenaikan UMP 2027 di Jakarta

Kadin Indonesia meminta kenaikan UMP 2027 diimbangi produktivitas pekerja. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan penetapan dijadwalkan 1 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Mesin bubut dan berbagai ukuran mata bor di dalam sebuah bengkel industri.
Ilustrasi: Mesin bubut dan berbagai ukuran mata bor di dalam sebuah bengkel industri. · Foto: J E / Pexels

Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 22 Oktober 2026 meminta rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 diimbangi peningkatan produktivitas tenaga kerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga dan investasi berlanjut.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan kenaikan upah perlu berjalan seiring dengan kemampuan pekerja menghasilkan nilai tambah. Menurut dia, pengusaha tetap memperhatikan kepentingan buruh, tetapi kebijakan pengupahan juga harus mempertimbangkan produktivitas serta kemampuan dunia usaha menghadapi risiko investasi dan perkembangan teknologi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan. Besaran tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.

Produktivitas menjadi penentu daya saing usaha

Kadin menilai peningkatan produktivitas diperlukan agar kenaikan upah tidak mengurangi daya saing perusahaan. Daya saing menjadi perhatian pengusaha karena setiap keputusan investasi mengandung risiko yang perlu dikelola, termasuk melalui produktivitas tenaga kerja dan kebijakan UMP.

Dalam pernyataannya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Anindya menyebut pengusaha akan terus berinvestasi, dengan catatan daya saing usaha tetap diperkuat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026.

KSPI mengusulkan rentang kenaikan 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen, bukan satu angka tunggal, karena kondisi ekonomi dan perbedaan inflasi tiap daerah dapat memengaruhi besaran upah. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026.

Dengan demikian, pembahasan berikutnya bergantung pada proses penetapan pemerintah. Kenaikan yang akhirnya berlaku akan ditentukan melalui mekanisme kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan formula yang berlaku dan kondisi ekonomi daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.