Kadin Dorong Produktivitas Mengiringi Kenaikan UMP 2027 di Jakarta
Kadin Indonesia meminta kenaikan UMP 2027 diimbangi produktivitas pekerja. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan penetapan dijadwalkan 1 November 2026.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 22 Oktober 2026 meminta rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 diimbangi peningkatan produktivitas tenaga kerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga dan investasi berlanjut.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan kenaikan upah perlu berjalan seiring dengan kemampuan pekerja menghasilkan nilai tambah. Menurut dia, pengusaha tetap memperhatikan kepentingan buruh, tetapi kebijakan pengupahan juga harus mempertimbangkan produktivitas serta kemampuan dunia usaha menghadapi risiko investasi dan perkembangan teknologi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan. Besaran tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.
Produktivitas menjadi penentu daya saing usaha
Kadin menilai peningkatan produktivitas diperlukan agar kenaikan upah tidak mengurangi daya saing perusahaan. Daya saing menjadi perhatian pengusaha karena setiap keputusan investasi mengandung risiko yang perlu dikelola, termasuk melalui produktivitas tenaga kerja dan kebijakan UMP.
Dalam pernyataannya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Anindya menyebut pengusaha akan terus berinvestasi, dengan catatan daya saing usaha tetap diperkuat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026.
KSPI mengusulkan rentang kenaikan 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen, bukan satu angka tunggal, karena kondisi ekonomi dan perbedaan inflasi tiap daerah dapat memengaruhi besaran upah. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026.
Dengan demikian, pembahasan berikutnya bergantung pada proses penetapan pemerintah. Kenaikan yang akhirnya berlaku akan ditentukan melalui mekanisme kebijakan pengupahan dengan mempertimbangkan formula yang berlaku dan kondisi ekonomi daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Kemenkes dan UI Mulai Uji Klinik PHOTON di Jakarta
Uji klinik PHOTON berlangsung di Jakarta dengan peserta dari Indonesia dan Tanzania. Penelitian ini menilai intervensi gizi selama enam bulan untuk me…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




