KBPBI Kawal Aturan Ketenagakerjaan, Tak Gelar Aksi di Jakarta
KBPBI memastikan tidak menggelar aksi pada 20 Oktober 2026. Koalisi buruh itu mengalihkan fokus untuk mengawal penyusunan PP dan aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memastikan tidak menggelar demonstrasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan memilih mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan seluruh elemen buruh yang tergabung dalam KBPBI telah menyepakati tidak adanya aksi pada 20 Oktober.
KBPBI mengalihkan perhatian ke proses harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksana. Koalisi ingin memastikan substansi UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tidak berubah ketika diterjemahkan ke dalam PP dan aturan turunan.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026. Peraturan pelaksana menjadi tahap berikutnya yang dinilai menentukan penerapan ketentuan perlindungan bagi pekerja.
Pengawalan aturan menentukan penerapan UU bagi buruh
Bagi pembaca, keputusan KBPBI menunjukkan bahwa agenda ketenagakerjaan tidak berhenti pada pengesahan UU. Isi aturan turunan akan memengaruhi pelaksanaan hak pekerja dan hubungan industrial, sehingga proses penyusunan PP menjadi perhatian utama koalisi.
Andi Gani menyatakan KBPBI akan mengawal agar aturan pelaksana tetap mewakili substansi yang telah diperjuangkan. Koalisi juga meminta perwakilan buruh dapat terlibat dalam penyusunan aturan tersebut.
Dalam laporan mengenai konferensi pers itu, KBPBI disebut menghormati kelompok buruh lain yang tetap memilih turun ke jalan pada 20 Oktober. Namun, KBPBI mengambil jalur pengawalan kebijakan dan tidak menjadwalkan demonstrasi pada tanggal tersebut.
KBPBI sebelumnya mengawal proses pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Setelah UU disahkan pada 6 Oktober 2026, perhatian koalisi beralih pada penyusunan PP dan aturan turunan untuk memastikan ketentuan yang telah disepakati diterapkan secara konsisten.
Andi Gani juga menyampaikan rencana koalisi untuk bertemu dan membahas keterlibatan dalam penyusunan PP. Langkah berikutnya adalah pengawalan proses harmonisasi serta penyusunan aturan pelaksana bersama pihak terkait.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Jawa Barat Pertahankan Peringkat Pertama IMTI 2026 di Jakarta
Jawa Barat mempertahankan peringkat pertama Indonesia Muslim Travel Index 2026. Penghargaan diterima di Jakarta dalam rangkaian Indonesia Sharia Econo…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga



