Kejati Gorontalo Tahan Hamka dalam Kasus Video Wall
Kejati Gorontalo menahan Hamka Hendra Noer selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tahun 2022. Kerugian negara tercatat Rp1.770.358.627.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo tahun 2022, Jumat, 30 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan yang sebelumnya dianggarkan Rp5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Penyidik menyebut pengadaan dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal. Nilai kontraknya tercatat Rp4.570.072.856. Penyidik menemukan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang yang dibeli dari PT V2 Indonesia.
Kasus video wall berdampak pada akuntabilitas anggaran daerah
Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah dan proses pengadaan barang publik. Kejati Gorontalo mencatat total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.770.358.627. Angka tersebut berbeda dari nilai anggaran awal dan nilai kontrak, sehingga masing-masing merujuk pada tahap yang berbeda dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian fee kepada Hamka sebesar Rp1.100.000.000 yang bersumber dari selisih pengadaan pada Desember 2022. Hamka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penahanannya baru dilakukan setelah proses penyidikan berlanjut.
Hamka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Informasi mengenai penahanan berikutnya dalam hasil laporan yang tersedia hanya menyebut masa penahanan sampai 18 November 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

BNPB Uji Peralatan Bencana dalam Pembenahan 100 Hari
BNPB menyiapkan pembenahan internal selama 100 hari dengan menguji dan mencatat kondisi pompa, perahu, serta genset di gudang BNPB dan BPBD. Langkah i…
Berita utama hari ini

Baca juga



