Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Bank Indonesia Mulai Longgarkan GWM Perbankan Nasional

Bank Indonesia menurunkan GWM secara bertahap mulai 1 November 2026. Rasio BUK diarahkan menjadi 7 persen, sedangkan BUS dan UUS menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sudut pandang rendah dari gedung-gedung perkantoran modern berdinding kaca dengan latar langit biru cerah.
Ilustrasi: Sudut pandang rendah dari gedung-gedung perkantoran modern berdinding kaca dengan latar langit biru cerah. · Foto: Francis Desjardins / Pexels

Jakarta — Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap pada 1 November 2026 untuk memperkuat kecukupan likuiditas perbankan nasional.

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), rasio GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026. Penurunan berikutnya membuat rasio tersebut menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026.

Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) juga mendapat penurunan bertahap. Rasio GWM kelompok ini turun dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada 1 November 2026, kemudian menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026.

Pelonggaran GWM memperluas ruang likuiditas perbankan

Kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi bank untuk mengelola likuiditas dan menyalurkan pembiayaan atau kredit. Laporan Kebijakan Moneter BI menyebut langkah ini ditempuh untuk memperkuat kecukupan likuiditas rupiah.

Penurunan GWM dilakukan dalam dua tahap untuk masing-masing kelompok bank. BUK mengalami pengurangan total 2 persen dari posisi awal 9 persen. Sementara itu, BUS dan UUS mengalami pengurangan total 2 persen dari posisi awal 7,5 persen.

CNBC Indonesia melaporkan kebijakan tersebut diperkirakan menambah likuiditas perbankan hingga Rp190 triliun. Angka itu menjadi konteks bagi dampak kebijakan terhadap ruang likuiditas bank, sementara rincian tahapan dan rasio GWM tercantum dalam laporan BI serta diberitakan oleh sejumlah media nasional.

Penerapan tahap pertama berlangsung pada 1 November 2026. Tahap kedua untuk BUK, BUS, dan UUS dijadwalkan mulai 1 Desember 2026, sesuai rincian kebijakan yang dilaporkan BI.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.