Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Prabowo Akan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menyatakan izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat kebakaran hutan dan lahan akan dicabut setelah pemerintah menyelesaikan penelusuran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Foto udara jalan raya membelah kawasan hutan dan lahan berbukit yang hangus terbakar.
Ilustrasi: Foto udara jalan raya membelah kawasan hutan dan lahan berbukit yang hangus terbakar. · Foto: Abdülkadir KESKİN / Pexels

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Mengapa ini penting: Perusahaan yang terbukti melanggar dapat menghadapi pencabutan atau pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Prabowo mengatakan pemerintah masih menelusuri perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran. Ia menyebut ada indikasi perusahaan asing ikut bertanggung jawab atas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut laporan Tempo, Prabowo menyebut sejumlah korporasi diduga berulang kali melanggar aturan. Ia mengatakan ada perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hingga 19 kali.

“Siapa pun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja,” kata Prabowo dalam acara tersebut, seperti dikutip Tempo.

Pernyataan itu mengikuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut RRI, Presiden meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Dalam sidang tersebut, Prabowo menyatakan pencabutan izin dilakukan setelah bukti pelanggaran dinilai jelas. Ia juga meminta penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab dilakukan secara menyeluruh.

Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di sektor kehutanan terkait karhutla, menurut laporan CNN Indonesia. Sanksi itu mencakup pencabutan atau pembekuan izin serta kewajiban memulihkan ekosistem.

Pemerintah belum mengumumkan seluruh nama perusahaan yang disebut Prabowo dalam pidato Rakornas TPAKD. Penindakan tetap bergantung pada hasil penelusuran dan pembuktian pelanggaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.