Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

MA Tolak Kasasi Kerry dalam Perkara Korupsi Pertamina

Mahkamah Agung menolak kasasi Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi Pertamina dengan perbaikan uang pengganti. Hukuman penjara tetap 15 tahun.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan tangki penyimpanan industri berwarna putih dengan pagar hijau berlatar langit biru.
Ilustrasi: Deretan tangki penyimpanan industri berwarna putih dengan pagar hijau berlatar langit biru. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta — Mahkamah Agung menolak kasasi Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan perbaikan ketentuan uang pengganti.

Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 11267 K/PID.SUS/2026. Kerry tetap dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Majelis kasasi juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara.

Juru bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan amar putusan memuat penolakan kasasi dengan perbaikan. Putusan kasasi tersebut diputuskan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sedangkan informasi mengenai penolakan kasasi disampaikan pada 21 Oktober 2026.

Putusan memperkuat hukuman dalam perkara Pertamina

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023. Kerry merupakan anak saudagar minyak Riza Chalid dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mempertahankan pidana penjara 15 tahun serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun dan pengembalian kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi penuntut umum. Putusan ini menjadi tahap lanjutan setelah Kerry dan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan langkah hukum berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.