Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Kemendag Ubah Akses UMKM ke Ritel Modern di Tangerang

Kemendag mengganti kewajiban kuota minimal 30 persen produk UMKM di ritel modern dengan pola kemitraan. Kebijakan itu disampaikan Budi Santoso di Tangerang pada 15 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong supermarket modern dengan deretan rak barang di bawah lampu plafon yang terang.
Ilustrasi: Lorong supermarket modern dengan deretan rak barang di bawah lampu plafon yang terang. · Foto: Nothing Ahead / Pexels

Tangerang — Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengubah pendekatan akses produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke ritel modern dengan tidak lagi mewajibkan porsi minimal 30 persen. Pemerintah menggantinya dengan pola kemitraan dan mendorong peningkatan daya saing produk.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan perubahan itu dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Menurut dia, ketentuan kuota sebelumnya mengharuskan produk UMKM mengisi sedikitnya 30 persen ruang atau penjualan di ritel modern.

Pemerintah kini mengandalkan kerja sama antara pelaku UMKM dan pengelola jaringan ritel. Produk yang hendak masuk tetap perlu memenuhi kebutuhan pasar, termasuk dari sisi kualitas dan kemampuan bersaing. Pendekatan ini membuat akses ke ritel tidak lagi ditentukan oleh kuota wajib, melainkan oleh kemitraan dan kesiapan produk.

Kemitraan membuka akses pasar UMKM

Perubahan kebijakan tersebut relevan bagi pelaku usaha karena ritel modern menjadi salah satu jalur pemasaran produk lokal. Kemitraan dapat mempertemukan UMKM dengan jaringan ritel dan minimarket, sementara peningkatan kualitas membantu produk mempertahankan akses setelah masuk ke pasar.

Kemendag sebelumnya mengatur kewajiban penyediaan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Ketentuan itu mencantumkan porsi paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Budi mengatakan pola kemitraan menuntut pelaku UMKM meningkatkan daya saing. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang secara otomatis memasukkan produk berdasarkan persentase, tetapi mendorong produk agar mampu berkompetisi dan diterima oleh jaringan ritel.

Perubahan ini disampaikan di Tangerang pada hari kedua TEI 2026. Sumber laporan juga menyebut kebijakan kuota ditinggalkan karena menimbulkan sorotan terkait ketentuan perdagangan internasional. Langkah berikutnya adalah pelaku UMKM memperkuat kualitas produk dan menjalin kemitraan dengan ritel modern sesuai kebutuhan pasar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.