Kemendag Ubah Akses UMKM ke Ritel Modern di Tangerang
Kemendag mengganti kewajiban kuota minimal 30 persen produk UMKM di ritel modern dengan pola kemitraan. Kebijakan itu disampaikan Budi Santoso di Tangerang pada 15 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Tangerang — Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengubah pendekatan akses produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke ritel modern dengan tidak lagi mewajibkan porsi minimal 30 persen. Pemerintah menggantinya dengan pola kemitraan dan mendorong peningkatan daya saing produk.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan perubahan itu dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Menurut dia, ketentuan kuota sebelumnya mengharuskan produk UMKM mengisi sedikitnya 30 persen ruang atau penjualan di ritel modern.
Pemerintah kini mengandalkan kerja sama antara pelaku UMKM dan pengelola jaringan ritel. Produk yang hendak masuk tetap perlu memenuhi kebutuhan pasar, termasuk dari sisi kualitas dan kemampuan bersaing. Pendekatan ini membuat akses ke ritel tidak lagi ditentukan oleh kuota wajib, melainkan oleh kemitraan dan kesiapan produk.
Kemitraan membuka akses pasar UMKM
Perubahan kebijakan tersebut relevan bagi pelaku usaha karena ritel modern menjadi salah satu jalur pemasaran produk lokal. Kemitraan dapat mempertemukan UMKM dengan jaringan ritel dan minimarket, sementara peningkatan kualitas membantu produk mempertahankan akses setelah masuk ke pasar.
Kemendag sebelumnya mengatur kewajiban penyediaan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro dan usaha kecil melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Ketentuan itu mencantumkan porsi paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Budi mengatakan pola kemitraan menuntut pelaku UMKM meningkatkan daya saing. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang secara otomatis memasukkan produk berdasarkan persentase, tetapi mendorong produk agar mampu berkompetisi dan diterima oleh jaringan ritel.
Perubahan ini disampaikan di Tangerang pada hari kedua TEI 2026. Sumber laporan juga menyebut kebijakan kuota ditinggalkan karena menimbulkan sorotan terkait ketentuan perdagangan internasional. Langkah berikutnya adalah pelaku UMKM memperkuat kualitas produk dan menjalin kemitraan dengan ritel modern sesuai kebutuhan pasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil
BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sehati 2026. Pengajuan dilakukan lewat SIH…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





