Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Kemenkes Perkuat Kompetensi Tenaga Kesehatan lewat ACT

Kemenkes dan KKI mengembangkan Advanced Clinical Training bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Sembilan dokumen kerja sama ACT ditandatangani di Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Peralatan medis dan cermin gigi di atas baki logam steril.
Ilustrasi: Peralatan medis dan cermin gigi di atas baki logam steril. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendorong penguatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Advanced Clinical Training (ACT) pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Inisiatif tersebut disampaikan dalam The Second National Forum of the Indonesian Health Council 2026 di Jakarta. Program ACT dirancang bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis untuk memperoleh kompetensi klinis tambahan secara terstruktur dan terstandar.

Dalam forum itu, Kemenkes dan KKI menandatangani sembilan dokumen kerja sama penyelenggaraan ACT. Kerja sama tersebut mencakup enam bidang keperawatan, perawat anestesi, kesehatan keluarga dan layanan primer, kedokteran vaskular, serta kedokteran gigi.

ACT dikembangkan untuk menjawab kesenjangan kompetensi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam pendidikan formal. Pelatihan akan diselenggarakan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan kolegium, serta dapat melibatkan mitra pendidikan.

ACT ditujukan untuk memperluas layanan dan keselamatan pasien

Program ini penting bagi pembaca di berbagai daerah karena pemerataan tenaga kesehatan tidak hanya bergantung pada jumlah tenaga, tetapi juga pada kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pelayanan. Kemenkes menyebut penguatan kompetensi diperlukan untuk meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien.

Berbeda dari fellowship yang diperuntukkan bagi dokter spesialis menuju subspesialis, ACT menyasar tenaga medis dan tenaga kesehatan nonspesialis. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjalani uji kompetensi untuk memperoleh pengakuan dan legalitas yang jelas.

Pelaksanaan ACT juga diharapkan mempercepat pemerataan kompetensi melalui kolaborasi antarkolegium. KKI bekerja sama dengan kolegium yang memiliki standar kompetensi untuk membagikan keahlian kepada kolegium atau tenaga kesehatan yang membutuhkan.

Kemenkes berharap pengembangan ACT dapat memperluas kesempatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan sekaligus mendukung layanan yang lebih merata. Sumber pemerintah dan laporan Radio Republik Indonesia menyebut program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas layanan medis di berbagai daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.