Palangka Raya Buka Kembali Sekolah dengan PTM Terbatas
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya membuka kembali PTM terbatas pada 29 Oktober 2026. Sekolah wajib mengurangi waktu belajar, membatasi aktivitas luar ruangan, dan mewajibkan masker.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Palangka Raya — Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kalimantan Tengah mulai Kamis, 29 Oktober 2026, setelah pemantauan kualitas udara selama tiga hari menunjukkan konsentrasi PM2,5 di bawah 200 mikrogram per meter kubik.
Kebijakan ini berlaku bagi jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta pendidikan nonformal. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan kesiapan setiap satuan pendidikan.
Sekolah yang menjalankan PTM diwajibkan memulai kegiatan belajar pada pukul 07.30 WIB. Waktu pembelajaran harus dikurangi dan aktivitas peserta didik di luar ruangan dibatasi untuk menekan risiko paparan polusi udara. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker. Orang tua diimbau membekali anak dengan air minum dari rumah.
PTM terbatas bergantung pada kondisi udara
Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dinas Pendidikan menyatakan pelaksanaan pembelajaran tidak berlangsung seperti kondisi normal karena kualitas udara masih menjadi pertimbangan kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan kesiapan satuan pendidikan. Penyesuaian dapat mencakup pembatasan kegiatan luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, atau pengalihan pembelajaran ke moda yang lebih aman apabila kondisi udara memburuk secara signifikan.
Bagi pembaca di Palangka Raya, ketentuan tersebut berarti kehadiran di sekolah berlangsung dengan jam masuk lebih siang, durasi belajar lebih singkat, serta perlindungan tambahan dari paparan kabut asap. Evaluasi lanjutan diperlukan karena pemerintah belum menetapkan batas akhir pemberlakuan PTM terbatas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Kualitas Udara Palembang dan PALI Masuk Kategori Hitam
Pada 16 Oktober 2026, kualitas udara di Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir masuk kategori hitam. BMKG kemudian melaporkan sebaran asap dan 478 t…
Terbaru di Kesehatan

Berita utama hari ini

Baca juga





