Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA di Jakarta

Pemerintah memperlonggar pengelolaan DHE SDA pada 6 November 2026. Eksportir tertentu dapat menukar valas hingga 100 persen, dengan retensi minimal 30 persen selama tiga bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan derek peti kemas merah dan tumpukan kontainer di area pelabuhan kargo.
Ilustrasi: Deretan derek peti kemas merah dan tumpukan kontainer di area pelabuhan kargo. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Pemerintah pada 6 November 2026 melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), termasuk membuka penukaran valuta asing ke rupiah hingga 100 persen bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut juga memperluas negara mitra yang memperoleh kelonggaran retensi dengan menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Pemerintah turut memperluas bank penampung DHE SDA menjadi 16 bank, terdiri atas lima bank badan usaha milik negara dan 11 bank non-BUMN. Penambahan tersebut mencakup PT Bank OCBC NISP Tbk.

Relaksasi DHE SDA membuka pilihan pengelolaan valas

Aturan umum sebelumnya mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor nonmigas, penempatan dana ditetapkan 100 persen selama paling singkat 12 bulan, sedangkan fasilitas bagi eksportir dengan tujuan negara mitra tertentu memberikan batas retensi yang lebih ringan.

Dengan perubahan ini, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menukar valas ke rupiah hingga 100 persen. Perluasan bank penampung juga memberi pilihan lebih banyak di luar bank BUMN, sementara penambahan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa memperluas cakupan tujuan ekspor yang memperoleh perlakuan khusus.

Pemerintah menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Ketentuan tersebut menjadi perkembangan lanjutan dari pengaturan DHE SDA yang sebelumnya membatasi penukaran ke rupiah hingga 50 persen dan mengatur retensi berdasarkan sektor serta tujuan ekspor.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.