Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Kementerian Pariwisata Siapkan Subsidi Penerbangan Nasional

Kementerian Pariwisata menyiapkan subsidi penerbangan dan paket bundling wisata saat batas maksimal fuel surcharge domestik naik menjadi 40 persen pada September 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampak belakang pesawat komersial sedang melaju di landasan pacu bandara.
Ilustrasi: Tampak belakang pesawat komersial sedang melaju di landasan pacu bandara. · Foto: Tuan Vy Spotter / Pexels

Makassar — Kementerian Pariwisata menyiapkan subsidi penerbangan dan paket bundling wisata untuk menekan biaya perjalanan di tengah kenaikan tarif penerbangan domestik pada September 2026.

Strategi tersebut mencakup koordinasi subsidi penerbangan serta penggabungan tiket perjalanan dengan produk wisata. Paket bundling itu dapat memadukan tiket, akomodasi, dan tur lokal agar wisatawan memperoleh pilihan perjalanan yang lebih terjangkau.

Kebijakan disiapkan ketika Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas pada September 2026. Batas sebelumnya sebesar 30 persen pada bulan sebelumnya. Penyesuaian itu mengikuti kenaikan harga avtur dan diperkirakan berdampak sekitar 8 persen terhadap harga tiket secara rata-rata.

Mengapa kebijakan ini penting bagi pelancong

Harga tiket pesawat merupakan salah satu komponen biaya perjalanan antardaerah di Indonesia. Skema subsidi dan bundling memberi pemerintah serta pelaku pariwisata instrumen untuk menekan beban biaya perjalanan sekaligus menjaga pertumbuhan pariwisata nasional.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Aturan tersebut menanggung Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, batas 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge, bukan kenaikan wajib sebesar 40 persen pada seluruh harga tiket. Maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut berdasarkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Kementerian Pariwisata mengupayakan strategi bundling antara tiket perjalanan dan produk wisata sebagai bagian dari langkah menekan biaya perjalanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.