Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Sejumlah Produk Berlaku 18 Oktober 2026

BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 untuk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan pangan, dan barang gunaan tertentu.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bahan-bahan membuat kue seperti tepung, mentega, dan telur di atas meja kayu.
Ilustrasi: Bahan-bahan membuat kue seperti tepung, mentega, dan telur di atas meja kayu. · Foto: Felicity Tai / Pexels

Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup produk yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor.

Mengapa ini penting: Mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha pada kategori produk yang ditetapkan harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan dapat dikenai sanksi administratif jika melanggar.

Kebijakan tersebut merupakan tahapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menurut BPJPH.

Kategori produk

BPJPH menyebut kategori yang masuk dalam kewajiban tersebut meliputi:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
  • Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Kewajiban untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada kategori makanan dan minuman mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Sementara itu, kewajiban bagi pelaku usaha menengah dan besar untuk produk makanan dan minuman telah berlaku sejak 17 Oktober 2024, menurut BPJPH.

Sanksi administratif

BPJPH mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi itu mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan produk dari peredaran.

BPJPH juga menyatakan produk luar negeri termasuk dalam ketentuan tersebut. Penerapan kewajiban halal dilakukan berdasarkan kategori produk dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.