Pemerintah Perpanjang Masa Kerja 172.323 Guru Non-ASN Mulai 2027
Pemerintah memperpanjang masa kerja 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta guru di lingkungan Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat, 6 November 2026, di Jakarta.
Mengapa ini penting: Guru non-ASN yang memenuhi ketentuan dapat terus bekerja setelah kontraknya berakhir pada Desember 2026, sementara PPPK paruh waktu mulai dialihkan menjadi penuh waktu secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Menurut RRI, perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah juga memperpanjang masa kerja tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Selain perpanjangan kontrak, pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sekretariat Negara menyebut kebijakan itu berlaku lintas profesi, antara lain bagi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana lainnya.
Pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyatakan penataan guru PPPK paruh waktu akan menyasar sekitar 242 ribu guru.
Ruang lingkup kebijakan
Perpanjangan masa kerja guru non-ASN ditujukan kepada guru yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Berbeda dari perpanjangan kontrak, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup berbagai profesi non-ASN. Sekretariat Negara menyatakan penerapannya dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemerintah Siapkan Aturan Berbasis Risiko untuk Penggunaan AI
Pemerintah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial. Penggunaan AI yang membahayakan keselamatan…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





