Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Pemerintah Perpanjang Masa Kerja 172.323 Guru Non-ASN Mulai 2027

Pemerintah memperpanjang masa kerja 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah papan tulis hijau kosong terpasang pada dinding bata ekspos.
Ilustrasi: Sebuah papan tulis hijau kosong terpasang pada dinding bata ekspos. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta guru di lingkungan Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat, 6 November 2026, di Jakarta.

Mengapa ini penting: Guru non-ASN yang memenuhi ketentuan dapat terus bekerja setelah kontraknya berakhir pada Desember 2026, sementara PPPK paruh waktu mulai dialihkan menjadi penuh waktu secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Menurut RRI, perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah juga memperpanjang masa kerja tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Selain perpanjangan kontrak, pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sekretariat Negara menyebut kebijakan itu berlaku lintas profesi, antara lain bagi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana lainnya.

Pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyatakan penataan guru PPPK paruh waktu akan menyasar sekitar 242 ribu guru.

Ruang lingkup kebijakan

Perpanjangan masa kerja guru non-ASN ditujukan kepada guru yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

Berbeda dari perpanjangan kontrak, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup berbagai profesi non-ASN. Sekretariat Negara menyatakan penerapannya dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2027.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.