Komdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE Belum Terdaftar, Ada Whoosh dan Lion Air
Kementerian Komunikasi dan Digital menyurati 23 penyelenggara sistem elektronik domestik dan dua asing pada 16 September. Yang belum mendaftar hingga tenggat menghadapi surat peringatan sampai sanksi pemutusan akses layanan.
Oleh Kevin Mikael Januar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi waktu hingga Selasa, 22 September 2026, kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftarkan situs dan aplikasinya. Surat pemberitahuan dikirim pada Rabu, 16 September; penerimanya antara lain pengelola aplikasi Whoosh, Lion Air, Transjakarta, dan Shopify.
PSE adalah sebutan regulasi bagi pengelola situs web dan aplikasi. Dari 25 penerima surat, 23 tergolong PSE domestik dan dua PSE asing, menurut keterangan Komdigi yang dimuat ANTARA pada Kamis, 17 September.
Surat itu berasal dari Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, unit di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Direkturnya, Teguh Arifiyadi, menyatakan di Jakarta bahwa pendaftaran berlaku wajib bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria. Lewat pemberitahuan tersebut, kata Teguh seperti dikutip ANTARA dan detikInet, “kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya”.
Siapa saja yang disurati
Daftar lengkap dimuat ANTARA, CNN Indonesia, dan Bisnis.com; mayoritas operator angkutan udara, darat, dan laut.
- Penerbangan: PT Lion Mentari Airlines (situs dan aplikasi Lion Air), PT Super Air Jet, PT Sriwijaya Air, PT Pelita Air Service, dan PT ASI Pudjiastuti Aviation (susiair.com).
- Kereta cepat dan angkutan Jakarta: PT Kereta Cepat Indonesia China untuk situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh, serta PT Transportasi Jakarta untuk situs dan aplikasi Transjakarta.
- Angkutan darat: PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, Sudiro Tungga Jaya, Daytrans, dan Arnes Shuttle.
- Pelayaran: PT Dharma Lautan Utama (aplikasi DLU Ferry) dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (aplikasi Express Bahari Mobile).
- Sektor lain: PT Express Transindo Utama Tbk, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Ray Propertindo (raywhite.co.id), PT Doran Sukses Indonesia (jete.id), PT Sebastian Citra Indonesia (rotio.id), dan satu situs sewa kos yang terdaftar atas nama perorangan.
- Asing: Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd, pengelola situs serta aplikasi penghitung kalori fatsecret.
Mengapa ini penting
Ujung rangkaian sanksi adalah pemutusan akses layanan (access blocking), yakni pemblokiran situs dan aplikasi. Bloomberg Technoz mencatat sebagian nama di daftar itu akrab bagi publik, seperti situs Lion Air, Pelita Air, dan Transjakarta.
Namun blokir tidak otomatis jatuh begitu tenggat lewat. Teguh menyebut kementerian akan menindaklanjuti sesuai peraturan, termasuk mengirim surat peringatan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses. Pada gelombang Juni, surat peringatan memang datang lebih dulu.
Dasar hukumnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 aturan itu, menurut ANTARA dan Bisnis.com, mewajibkan PSE lingkup privat dari dalam maupun luar negeri mendaftarkan sistem elektroniknya. Komdigi juga mengimbau PSE lain yang memenuhi kriteria segera mendaftar.
Preseden pertengahan tahun
Pada 26 Juni 2026 Komdigi menyurati 25 PSE lain, terdiri atas 15 asing dan 10 domestik, dengan tenggat 3 Juli, tulis ANTARA. Responsnya terbatas: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyebut hanya tiga yang berkomunikasi atau memulai pendaftaran, yaitu PT Ayo Indonesia Maju, Six Continents Hotels Inc., dan Strava Inc., menurut Kompas.com dan Tempo.
Sebanyak 22 PSE sisanya menerima surat peringatan dengan batas baru 13 Juli 2026. Pada daftar Juni, PSE asing menjadi mayoritas; pada daftar September, 23 dari 25 adalah PSE domestik.
Angka kunci
- 25 PSE lingkup privat menerima surat: 23 domestik dan 2 asing (ANTARA, CNN Indonesia).
- 16 September 2026 surat dikirim; 22 September 2026 batas akhir pendaftaran (ANTARA, Bisnis.com).
- 3 dari 25 PSE gelombang Juni merespons sebelum 22 lainnya diberi surat peringatan (Kompas.com, Tempo).
Apa selanjutnya
Tenggat jatuh pada Selasa, 22 September 2026. PSE yang terbentur kendala teknis tidak otomatis lepas dari kewajiban: menurut ANTARA, mereka tetap harus mengirim tanggapan resmi berisi penjelasan kendala beserta bukti pendukung, misalnya tangkapan layar, ke aduanpseprivat@komdigi.go.id. Komdigi membuka layanan helpdesk pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB dan ruang layanan tatap muka di Gedung Midpoint Place, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lima laporan September yang dibuka Kabar18 belum memuat tanggapan perusahaan yang disurati maupun jumlah PSE yang sudah mendaftar.
Sumber
- ANTARA — Kemkomdigi minta 25 PSE penuhi pendaftaran (17 Sep 2026)
- CNN Indonesia — Daftar 25 PSE terancam diblokir Komdigi (18 Sep 2026)
- Bisnis.com — Lion Air hingga KCIC diminta daftar PSE (18 Sep 2026)
- detikInet — Komdigi surati 25 PSE, Whoosh hingga Pelita Air (17 Sep 2026)
- Bloomberg Technoz — 25 PSE wajib daftar atau blokir (17 Sep 2026)
- ANTARA — Kemkomdigi minta 25 PSE lingkup privat penuhi pendaftaran (1 Jul 2026)
- Kompas.com — Baru 3 dari 25 PSE wajib daftar penuhi komitmen (9 Jul 2026)
- Tempo — Komdigi beri peringatan pada 22 PSE belum mendaftar (10 Jul 2026)
Berita berikutnya

BIN, Komdigi, dan BSSN Bahas Percepatan Penanganan Konten Negatif di Rapat Kominpus
Kepala BIN M. Herindra memimpin Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat di kantor Komdigi, Rabu, 16 September 2026. Agendanya mencakup ancaman di ruan…
Baca juga





