Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Komisi II DPR Jadwalkan Bahas RUU Pemilu di Jakarta

Dede Yusuf menyatakan Komisi II DPR menjadwalkan pembahasan RUU Pemilu pada pekan berikutnya di masa reses. Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 turut masuk agenda.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan pada 20 Oktober 2026 bahwa rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya, termasuk membahas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023.

Rapat tersebut direncanakan tetap berjalan ketika anggota DPR masih berada dalam masa reses. Komisi II DPR akan membahas agenda itu melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Dede menyebut evaluasi mengenai polemik yang dikenal sebagai “Pasal Gibran” dapat dimasukkan ke dalam agenda Panja, meski rapat tidak secara khusus hanya membahas PKPU.

Polemik berpusat pada dugaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pembahasan RUU Pemilu menjadi ruang evaluasi aturan pencalonan

Komisi II DPR periode 2019-2024 sebelumnya menyatakan Pasal 18 ayat (3) itu tidak pernah dibahas dalam rapat DPR. Dokumen yang disebut dibahas pada September 2023 disebut tidak memuat pasal yang kini menjadi polemik. Keterangan tersebut menjadi konteks bagi rencana pembahasan lanjutan RUU Pemilu.

Dalam rencana rapat pada masa reses, Komisi II juga akan melihat kembali dokumentasi hasil pembahasan PKPU pada periode sebelumnya. Dede menyatakan usulan agar polemik itu dibahas secara khusus telah diterima, tetapi agenda utama tetap berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.

Rapat berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan setelah 20 Oktober 2026. Sumber laporan menyebut Panja RUU Pemilu direncanakan menggelar rapat kerja pada awal November 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.