Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Komisi III DPR Keb pembahasan RUU Penyadapan di Jakarta

Komisi III DPR menyatakan RUU Penyadapan akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung. Pembahasan diperkirakan dimulai pada Desember 2026, dalam konteks kasus penyadapan Presiden Prabowo.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat alat perekam pita magnetik vintage dengan latar belakang gelap.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat alat perekam pita magnetik vintage dengan latar belakang gelap. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Jakarta — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan akan dikebut pada 6 November 2026, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pernyataan itu disampaikan dalam konteks kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Komisi III DPR sebelumnya menyoroti proses hukum perkara tersebut dan meminta pengusutan dilakukan secara transparan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan tidak ada kendala dalam pembahasan RUU Penyadapan. Ia menyebut komisi berkomitmen segera membahas dan merampungkan aturan tersebut setelah RUU Perampasan Aset selesai.

Pembahasan RUU Penyadapan ditargetkan berlanjut setelah RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Penyadapan dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset rampung. Perkiraan waktu yang muncul adalah Desember 2026, karena RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada November 2026.

RUU Penyadapan telah masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Materi yang akan dibahas mencakup aturan penyadapan dengan regulasi yang diperketat dan diperjelas.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu latar belakang perhatian Komisi III DPR. Polisi sebelumnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Perkembangan berikutnya bergantung pada penyelesaian RUU Perampasan Aset dan agenda masa sidang DPR. Pembahasan RUU Penyadapan disebut menunggu agenda tersebut sebelum dimulai.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.