Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo di Ambon

Bahlil Lahadalia membantah terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Ambon, Maluku. Ia mengaku ikut menjadi sasaran dan meminta polisi mengusut perkara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Headphone hitam berkabel di atas latar belakang bertekstur gelap.
Ilustrasi: Headphone hitam berkabel di atas latar belakang bertekstur gelap. · Foto: Daniel Reche / Pexels

Ambon — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Sabtu, 7 November 2026, membantah keterlibatan dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak di Ambon, Maluku.

Bahlil mengatakan tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan operasi tersebut tidak benar. Ia juga menyatakan dirinya menjadi sasaran penyadapan. Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan pengurus Partai Golkar Maluku di Ambon.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta kepolisian mengusut perkara penyadapan secara menyeluruh. Ia juga membantah pernah menghadiri pertemuan dengan para jenderal yang disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengusutan penyadapan menyangkut pejabat dan tokoh publik

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Laporan yang tersedia menyebut sasaran dugaan penyadapan juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Bahlil tidak merinci pihak yang menurut pengakuannya menyadap dirinya. Ia meminta aparat penegak hukum membuka perkara secara transparan dan memeriksa seluruh informasi yang beredar. Bahlil juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar.

Bagi pembaca, perkara ini penting karena menyentuh keamanan komunikasi Presiden, pejabat negara, dan tokoh politik. Penanganan yang terbuka diperlukan untuk menjelaskan siapa yang terlibat, sasaran penyadapan, serta dasar hukum tindakan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.