Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Polri Bantah Penangkapan Dua Mantan Kapolri di Jakarta

Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK di Jakarta. Dalam perkara terkait, empat tersangka telah ditetapkan dan tiga sudah ditahan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Minggu, 8 November 2026, membantah informasi tentang penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri) berinisial IA dan MTK dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyatakan kabar tersebut tidak benar ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Informasi itu dikaitkan dengan perkara yang juga menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama tiga tersangka lain.

Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan pertama dilakukan pada 3 November 2026 terhadap Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, dan widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Pada 5 November 2026, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa bantahan Polri penting bagi pembaca

Bantahan resmi ini membedakan isu penangkapan dua mantan Kapolri dari proses hukum terhadap empat tersangka dalam perkara penyadapan ilegal. Polri menyampaikan bahwa Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. Dengan demikian, informasi yang terverifikasi menyangkut status empat tersangka perkara tersebut, bukan penangkapan IA dan MTK sebagaimana kabar yang beredar.

Polri tidak menyatakan langkah lanjutan terkait isu penangkapan IA dan MTK dalam keterangan yang dikutip sumber. Perkembangan perkara tetap berkaitan dengan proses hukum terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.