KPK Periksa Handojo Tempo Scan Terkait Dugaan Pemberian di Jakarta
KPK memeriksa Handojo S. Muljadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik mendalami dugaan pemberian kepada oknum terkait.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group Handojo S. Muljadi sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022-2026.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian yang dilakukan Handojo kepada oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Laporan yang dikutip menyebut Handojo hadir untuk pemeriksaan pada pukul 10.06 WIB. KPK belum menjelaskan identitas oknum yang diduga menerima pemberian tersebut.
Mengapa perkara ini penting bagi pembaca
Perkara ini berkaitan dengan layanan keimigrasian dan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Perkembangannya penting bagi pembaca karena menyangkut integritas pelayanan publik serta penanganan perkara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut laporan media, penyidikan mencakup dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026. KPK juga mendalami dugaan aliran dana serta fasilitas yang ditawarkan pihak swasta kepada pejabat atau pihak terkait. Rincian mengenai bentuk dan tujuan pemberian masih didalami penyidik.
Handojo diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam laporan-laporan tersebut. KPK menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak dan menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Terima Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





