Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

KPK Serahkan Kasus Silmy Karim ke JPU di Jakarta

KPK menyerahkan berkas dan delapan tersangka dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing kepada JPU. Penyerahan tahap dua dilakukan pada 30 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan berkas dokumen dan lembaran sidik jari di atas meja.
Ilustrasi: Tumpukan berkas dokumen dan lembaran sidik jari di atas meja. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026.

Pelimpahan tahap dua itu mencakup mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, serta tujuh tersangka lain. KPK menyatakan penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga menyebut sangkaan perkara mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Perkara Masuk Tahap Persiapan Persidangan

Setelah berkas dan para tersangka diserahkan kepada JPU, penanganan perkara memasuki tahap persiapan persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lain dalam waktu 14 hari.

Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan. Setelah surat dakwaan disusun, perkara dijadwalkan berlanjut ke persidangan untuk proses pembuktian, sebagaimana disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Bagi pembaca, perkara ini penting karena menyangkut dugaan penyalahgunaan proses layanan keimigrasian dan melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. Namun, status para pihak tetap sebagai tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.