KPK Serahkan Kasus Silmy Karim ke JPU di Jakarta
KPK menyerahkan berkas dan delapan tersangka dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing kepada JPU. Penyerahan tahap dua dilakukan pada 30 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 30 September 2026.
Pelimpahan tahap dua itu mencakup mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, serta tujuh tersangka lain. KPK menyatakan penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK juga menyebut sangkaan perkara mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Perkara Masuk Tahap Persiapan Persidangan
Setelah berkas dan para tersangka diserahkan kepada JPU, penanganan perkara memasuki tahap persiapan persidangan. JPU akan menyusun surat dakwaan untuk Silmy Karim dan tujuh tersangka lain dalam waktu 14 hari.
Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan. Setelah surat dakwaan disusun, perkara dijadwalkan berlanjut ke persidangan untuk proses pembuktian, sebagaimana disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Bagi pembaca, perkara ini penting karena menyangkut dugaan penyalahgunaan proses layanan keimigrasian dan melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. Namun, status para pihak tetap sebagai tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Ungkap Dugaan Setoran Uang dari Kantah Jawa Timur
KPK menyebut sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran kantor pertanahan se-Jawa Timur. Dalam perkara ini, del…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





