OJK Panggil Danacita Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

OJK Panggil Danacita Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB. (foto: OJK)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
OJK Panggil Danacita Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB
OJK Panggil Danacita Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB. (foto: OJK)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Inclusive Finance Group ( Danacita) untuk dimintai keterangan terkait penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pemanggilan dilakukan, Jumat (26/1/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan. 

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Selain itu, Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. 

“Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” jelas Aman melalui rilis yang diterima kabar18.com, Jum'at (26/1/2024).

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita  dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut. (***)

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

                                

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya