Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028. Untuk kategori terdampak, kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2028.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang menata kemasan makanan dan kantong kertas cokelat polos di atas meja kayu.
Ilustrasi: Seseorang menata kemasan makanan dan kantong kertas cokelat polos di atas meja kayu. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Jakarta — Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun setelah rapat kebijakan bersama pelaku usaha di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keputusan itu dilaporkan pada 17 Oktober 2026.

Penyesuaian tersebut mengubah batas masa penahapan sejumlah kewajiban halal dari paling lambat 17 Oktober 2026 menjadi paling lambat 17 Oktober 2028. Untuk kategori yang terdampak, kewajiban baru dimulai pada 18 Oktober 2028.

Kebijakan mencakup sejumlah produk dan layanan, antara lain makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa terkait makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dengan ketentuan tertentu. Penyesuaian juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan.

Penundaan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha

Bagi pembaca dan pelaku usaha di Indonesia, perubahan jadwal ini berarti tersedia masa persiapan tambahan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah menyatakan penahapan diperpanjang dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian dan lembaga terkait, serta ekosistem pendukung.

Rapat kebijakan yang membahas penyesuaian tersebut bernama Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal. Pertemuan berlangsung pada 16 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dan juga disampaikan secara daring.

Penundaan dituangkan dalam pokok-pokok substansi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajiban disebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.