Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

BPJPH Pastikan Kewajiban Halal Berlaku di Indonesia

BPJPH memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 18 Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan ketentuan khusus dan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil yang belum siap.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan toples kaca berisi biji-bijian, biskuit, dan bahan makanan di atas meja dapur.
Ilustrasi: Deretan toples kaca berisi biji-bijian, biskuit, dan bahan makanan di atas meja dapur. · Foto: ready made / Pexels

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada 18 Oktober 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk di Indonesia.

Kebijakan tersebut mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta barang gunaan tertentu. Barang gunaan itu antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

BPJPH menyatakan pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama produk usaha mikro dan kecil, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor. Ketentuan itu ditujukan agar pelaksanaan berlangsung tertib, proporsional, sesuai peraturan, serta tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Kewajiban halal memperluas administrasi usaha

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemenuhan sertifikasi halal menuntut kelengkapan data dan administrasi produk. Pemerintah juga menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk memperluas akses usaha mikro dan kecil terhadap sertifikat halal serta mendukung daya saing usaha lokal.

BPJPH menyebut pelaku usaha yang belum siap dapat memperoleh ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menyatakan implementasi dilakukan tanpa pemaksaan dan sweeping.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menjadi dasar penahapan kewajiban tersebut. Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024, sedangkan ketentuan bagi produk luar negeri berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Pelaku usaha perlu menyesuaikan proses bisnis, melengkapi administrasi, dan mengurus sertifikasi sesuai kategori produk sebelum tahapan kewajiban berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Inspirasi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.