Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka?
Firmansyah, SH, MH
· 3 menit baca
Penulis:
Firmansyah, SH, MH
Politisi dan Advokat
========================
PERUBAHAN sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008. Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem Pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Pemilu dilaksanakan 9 April 2009.
Artinya putusan MK tentang sistem Pemilu hanya berselang 4 bulan dari hari pemungutan suara. Siapakah KPU melaksanakan Putusan MK kala itu?
menjadi pertanyaan namun nyatanya KPU dapat menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan suara tanpa kendala.
Apa yang terjadi bila Juni nanti MK memutuskan Pemilu dengan sistem Proporsional tertutup? Siapkah KPU?
dapat dipastikan KPU akan lebih mudah dan siap melaksanakan Putusan MK tersebut.
Pasalnya, pertama waktu pemungutan suara masih 7 bulan lagi.
Kedua perubahan sistem tertutup justru mempermudah serta efisien.
Baik itu efisiensi waktu dan kertas suara yang juga sangat berdampak efisiensi pembiayaan tentunya.
Penulis sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki kewajiban menerangkan tentang sistem Pemilu ini.
Agar tak rancu serta bias
yang dapat dijadikan kampanye hitam terhadap Presiden Jokowi (Pemerintah),
dengan berita hoax menyesatkan mengatakan demi melangengkan kekuasaan Presiden Jokowi mengunakan iparnya yang ketua MK untuk merubah sistem pemilu.
Ini merupakan fitnah sangat jahat yang dilakukan oleh lawan politik Presiden Jokowi.
Padahal patut diduga pelaku berita hoax ini adalah oknum pendukung sistem pemilu terbuka yang ingin melanggengkan kursi empuknya di DPR dengan bermodalkan populeritas serta kekuatan finansial.
Agar masyarakat awam tak salah kaprah juga tak mudah termakan berita hoax,
kita permudah pengertian tentang sistem terbuka atau tertutup tersebut.
Pemilu di Indonesia dari jaman orde lama, orde baru sampai dengan era Reformasi (2x Pemilu 1999 dan 2004) menggunakan sistem Pemilu Proposional tertutup.
Dimana partai politik mendaftarkan para calon anggota legislatif/dewan (caleg) berdasarkan nomor urut, parpol mengajukan caleg dari (kader,pengurus,potensi),
tujuan parpol tersebut bila berhasil meraih kursi parlemen maka dewan terpilih memiliki kualitas dan mengerti ideologi parpol.
Mirip dengan tertutup namun sistem Proporsional terbuka keterpilihan dewan tidak otomatis berdasarkan daftar caleg (nomor urut) yang diajukan parpol, namun juga ditentukan oleh persaingan internal alias siapa diantara para caleg meraih suara terbanyak itulah yang duduk dikursi dewan.
Ada plus dan minus dari kedua sistem ini.
Positifnya dari tertutup caleg dikader,memiliki ideologi dan paham tujuan perjuang parpol serta apa tugas dewan di parlemen.
Mungkin hanya satu negatifnya, sistem ini caleg terpilih (mungkin) tidak populer serta kurang dikenal langsung oleh masa pemilih.
Sedangkan sistem terbuka positifnya hanya masa pemilih dapat memilih calon yang dikenal, namun negatifnya sicaleg akan menjadikan parpol sebagai kendaraan tumpangan, tak perlu mengenal idelogi dan cita-cita parpol,
dengan mudahnya si caleg bak kuntu loncat berpindah-pindah parpol.
Bermodalkan kepopuleran dan finansial si caleg kutu loncat ini terpilih jadi dewan.
Bagaimana mungkin dewan tak mengerti tujuan dasar menjadi wakil rakyat dapat amanah.
Memang tak ada sistem yang sempurna, namun kita percaya Hakim MK nantinya dalam memutus berdasarkan apa yang paling cocok dipergunakan saat ini tentunya.
Bila tujuan sistem terbuka pada Pemilu 2009 adalah agar pemilih mengenal calegnya dan kelak Caleg dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat pemilihnya.
Sudah tercapaikah maksud dan tujuan tersebut??? bukankan hari ini masyarakat pemilih tetap tak mengenal bahkan nyaris lupa nama aleg yang pernah dipilihnya itu.
Sistem tertutup bertujuan agar dewan terpilih berkualitas. Caleg berjuang dengan ideologi parpol karena bukankah pesta 5tahunan itu memang pestanya rakyat memilih parpol bukan individu.
Karena ranah individu sudah diberikan melalui pemilihan anggota DPD sejak Pemilu 2004.
Apapun kelak Putusan MK Insya Allah yang terbaik dan Pemilu 2024 akan terpilih wakil-wakil rakyat berkualitas dari Parpol bersih dan terpercaya.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Opini
Flyover Sitinjau Lauik: Membangun Harapan Baru di Jalur Rawan Sumatera Barat
Sitinjau Lauik selama ini menjadi simbol ketegangan di jalur Padang Solok.
Terbaru di Opini

Berita utama hari ini

Baca juga




