DPR Dorong Kerja Sama ASEAN Tangani Karhutla di Indonesia
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat kerja sama Asia Tenggara menangani karhutla. Singapura menyasar 10 perusahaan Indonesia terkait asap Kalimantan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junico Siahaan mendorong pemerintah memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada 21 Oktober 2026.
Junico mengatakan kerja sama regional diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus menjaga keselamatan masyarakat di negara yang terdampak. Ia juga meminta perkembangan penanganan, kendala, kebutuhan, serta bentuk dukungan disampaikan melalui komunikasi resmi dan terkoordinasi.
Menurut laporan tersebut, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) telah memberi pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia terkait kebakaran di Kalimantan. Dengan tambahan itu, total perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan mencapai 10 perusahaan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Tiga perusahaan yang disebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai ketiga perusahaan itu mungkin telah mencapai Singapura. Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.
Kerja sama ASEAN penting untuk melindungi warga terdampak kabut asap
Bagi pembaca di Indonesia, isu ini menunjukkan bahwa karhutla memiliki dampak lintas batas ketika asap mencapai negara tetangga. Karena itu, penguatan kerja sama ASEAN berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat, pertukaran informasi, serta kemampuan pemerintah menangani kebakaran di lapangan.
Junico mendorong Kementerian Luar Negeri menyelaraskan komunikasi diplomatik dengan instansi yang menangani karhutla. Ia menilai penjelasan kepada mitra kawasan perlu memuat perkembangan yang telah diverifikasi, kendala yang masih dihadapi, dan dukungan yang dapat memperkuat kemampuan nasional.
Laporan juga menyebut pemberitahuan NEA bukan pernyataan bahwa perusahaan telah dinyatakan bersalah secara hukum. Namun, langkah itu meminta tindakan pencegahan dan dapat berkaitan dengan proses penegakan hukum Singapura apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Pemerintah Indonesia didorong memastikan setiap dukungan kawasan memiliki tujuan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
909 Kejadian Karhutla Tercatat di Palangka Raya hingga 17 Oktober
Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026. BPBD mencatat 909 kejadian dan 1.448,90 hektare la…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





