Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Pemutakhiran Pemilih Berlanjut di Luar Pemilu, Cermati Tahun dan Wilayah Datanya

KPU masih memutakhirkan data pemilih pada 2026. Catatan Bengkulu dan Tabanan menunjukkan proses berbeda yang perlu dibaca sesuai wilayah, periode, dan jenis datanya.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi kelembagaan demokrasi: Gedung DPR/MPR Jakarta dalam foto arsip 2 Oktober 2008. Bukan kantor KPU atau dokumentasi rapat pemutakhiran pemilih.
Ilustrasi kelembagaan demokrasi: Gedung DPR/MPR Jakarta dalam foto arsip 2 Oktober 2008. Bukan kantor KPU atau dokumentasi rapat pemutakhiran pemilih. · Foto: Davidelit/Wikimedia Commons (Public domain — author release worldwide)

Pemutakhiran data pemilih tetap berlangsung di luar masa pemungutan suara. Catatan KPU pada September 2026 menunjukkan pekerjaan memeriksa ketepatan data terus berjalan di tingkat daerah.

KPU Provinsi Bengkulu mengadakan rapat tindak lanjut hasil sinkronisasi semester II pada 9 September 2026. Menurut publikasi resminya, kegiatan itu diarahkan untuk memastikan validitas, akurasi, dan pembaruan data pemilih, dengan melibatkan jajaran kabupaten dan kota.

Publikasi tersebut membuktikan adanya kegiatan koordinasi. Namun, naskah itu tidak menyajikan angka pemilih final yang baru untuk seluruh Indonesia. Menjadikannya dasar klaim tentang kenaikan pemilih nasional akan melampaui cakupan sumber.

Gambaran angka daerah tersedia dalam laporan detikBali pada 10 Juli 2026. Berdasarkan penjelasan KPU Tabanan, jumlah pemilih hasil rekapitulasi semester I tercatat 383.985 orang, dibandingkan 374.420 orang pada daftar Pilkada 2024. Selisihnya 9.565 orang, hasil pengurangan dua angka tersebut; bukan tambahan pemilih yang dihitung sepanjang September.

Laporan Tabanan juga membahas pembaruan data kepengurusan partai politik. Kedua urusan ini perlu dibedakan. Data pemilih berkaitan dengan warga yang memenuhi ketentuan, sedangkan pembaruan kepengurusan menyangkut administrasi internal partai seperti susunan pengurus dan alamat sekretariat.

Dari sisi rujukan, katalog JDIH KPU mencatat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026. Membaca nomor aturan tanpa memeriksa perubahan dapat mengabaikan versi yang lebih baru.

Penjelasan ini ditelaah pada 20 September 2026. Angka Tabanan tetap merupakan data wilayah dan periode yang disebut sumber, sementara catatan Bengkulu menunjukkan proses yang berbeda. Pembaca perlu memeriksa tanggal, cakupan, dan jenis data sebelum membandingkan dua publikasi pemilu.

Foto arsip: Davidelit, Public domain — author release worldwide. Digunakan sebagai ilustrasi.

Sumber

Berita berikutnya

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.