Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Anggota Komisi X Soroti Sumber Dana Rencana Pendidikan Negeri Gratis

Respons DPR pada 19 September menekankan cakupan program, pembiayaan rutin, dan kesiapan fasilitas. Rencana pendidikan gratis belum menjadi kebijakan baru yang berlaku.

Redaksi Kabar18

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip Gedung DPR/MPR di Jakarta, 2 Oktober 2008. Foto diperkecil otomatis oleh CMS.
Foto arsip Gedung DPR/MPR di Jakarta, 2 Oktober 2008. Foto diperkecil otomatis oleh CMS. · Foto: Davidelit / Wikimedia Commons / domain publik

JAKARTA — Pembiayaan yang berkelanjutan menjadi perhatian anggota Komisi X DPR dalam merespons rencana pendidikan negeri gratis dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungan pada Sabtu, 19 September 2026, disertai permintaan agar pemerintah menghitung kebutuhan anggaran secara cermat.

Dalam laporan Suara.com, Lalu menekankan bahwa pemerintah perlu menjelaskan biaya apa saja yang akan ditanggung. Cakupan itu dapat meliputi uang sekolah atau uang kuliah tunggal, operasional, fasilitas, tenaga pengajar, serta kebutuhan belajar. Menurutnya, perluasan akses juga harus memperhatikan kapasitas dosen, ruang kuliah, dan laboratorium.

Lalu menilai APBN dan APBD perlu menjadi sumber utama pembiayaan rutin. Dana pemulihan aset dapat mendukung program, tetapi penerimaannya tidak selalu tetap sehingga perlu ditempatkan sebagai tambahan.

Sementara itu, anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih menyampaikan penekanan berbeda. Dalam pemberitaan Harian Bhirawa pada tanggal yang sama, ia menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat mendukung perluasan pendidikan gratis. Penilaian kecukupan dana tersebut merupakan pandangannya, bukan hasil penghitungan anggaran yang diverifikasi Kabar18.

Kedua respons muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan itu pada 18 September. Perkembangan terbaru berada pada masukan parlemen mengenai desain pendanaan. Cakupan penerima, besaran kebutuhan, dan jadwal pelaksanaan masih perlu ditetapkan sebelum rencana tersebut dapat menjadi layanan yang dinikmati masyarakat.

Sumber: Suara.com dan Harian Bhirawa, 19 September 2026.

Foto: Davidelit / Wikimedia Commons, domain publik.

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.