Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Penyaluran KUR Mencapai Rp260,8 Triliun hingga 21 Oktober 2026

Kementerian UMKM melaporkan penyaluran KUR mencapai Rp260,8 triliun kepada 4.042.411 debitur hingga 21 Oktober 2026. Sertifikasi halal tercatat 4.432.039 sertifikat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan alat pahat dan pisau ukir kayu berjejer rapi di atas kain hitam.
Ilustrasi: Deretan alat pahat dan pisau ukir kayu berjejer rapi di atas kain hitam. · Foto: Dmitry Demidov / Pexels

Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaporkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat mencapai Rp260,8 triliun hingga 21 Oktober 2026. Nilai itu disalurkan kepada 4.042.411 debitur dalam pemaparan capaian dua tahun program UMKM pada 22 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Capaian ini menunjukkan akses pembiayaan KUR bagi 4.042.411 debitur dan menjadi informasi bagi pelaku usaha terkait perkembangan sertifikasi halal.

Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, realisasi tersebut setara dengan 89,93 persen dari target penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp290 triliun. Penyaluran itu juga menjangkau sekitar 1,6 juta debitur baru, sedangkan jumlah debitur yang naik kelas atau graduasi tercatat 702.785.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “2 Tahun Gerak Nyata UMKM dan Kewirausahaan Berdaya” di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta. Selain pembiayaan, kementerian memaparkan program Sapa UMKM, Program Kesejahteraan Rakyat Produktif, dan Bursa Wirausaha Unggulan.

Kementerian UMKM juga mencatat akumulasi sertifikasi halal pada 2026 mencapai 4.432.039 sertifikat. Menteri Maman mengatakan pemerintah masih merumuskan skema agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi beban biaya dan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kementerian Agama sebelumnya melaporkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen sertifikat tersebut berasal dari produk UMKM.

Kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk kategori produk tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.