Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka Korupsi KUR di Tanjungbalai

Kejari Tanjungbalai menetapkan MN dan RYHS sebagai tersangka dugaan korupsi KUR periode 2023–2025. BPK menghitung kerugian negara Rp15.654.448.127 dan 195 KTP warga diduga dicatut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Empat map ordner putih berisi dokumen tersusun rapi dalam sebuah kotak.
Ilustrasi: Empat map ordner putih berisi dokumen tersusun rapi dalam sebuah kotak. · Foto: Mateusz Dach / Pexels

Tanjungbalai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan MN dan RYHS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit Sei Kepayang, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan KUR pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang selama periode 2023–2025. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.654.448.127,00.

MN disebut pernah menjabat Kepala Unit BRI Sei Kepayang, sedangkan RYHS bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama. Penyidik menduga pengajuan kredit dilakukan menggunakan data warga yang dipinjam dengan alasan untuk pengajuan KUR, kemudian dipakai dalam pengajuan kredit fiktif.

Data yang disampaikan penyidik menunjukkan sebanyak 195 KTP warga dicatut dalam perkara tersebut. Setelah dana KUR dicairkan, uang itu diduga digunakan oleh para tersangka, sementara sebagian warga disebut menerima uang transportasi.

Kerugian negara menjadi perhatian dalam penyaluran KUR

Dugaan penyalahgunaan KUR berdampak pada keuangan negara dan merusak tujuan program kredit yang ditujukan bagi pelaku usaha. Nilai kerugian yang dihitung BPK serta jumlah KTP yang dicatut menjadi bagian penting bagi pembaca untuk memahami skala perkara di daerah.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tanjungbalai menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026. Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.

Penyidikan perkara masih berlangsung. Sumber laporan menyebut penahanan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan KUR tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.