PN Jakarta Selatan Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim
PN Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Silmy Karim pada 29 September 2026 pukul 16.00 WIB. Silmy mengajukan perkara itu terhadap KPK.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 29 September 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB. Perkara tersebut diajukan Silmy, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, untuk menguji proses hukum yang dilakukan KPK.
Putusan praperadilan menentukan tahapan perkara Silmy
Sidang praperadilan berlangsung di PN Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan yang tersedia, pembacaan putusan menjadi agenda lanjutan setelah sidang kesimpulan yang digelar pada Jumat, 25 September 2026.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan perkara itu mencakup periode 2022-2026.
Perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA. Silmy tercatat sebagai salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.
Agenda pembacaan putusan pada 29 September 2026 menjadi tahap yang dinantikan dalam proses praperadilan. Laporan yang tersedia menyebut persidangan dijadwalkan berlangsung pada sore hari di PN Jakarta Selatan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pemerintah Serahkan Keputusan Pemeriksaan Nusron kepada KPK
Pemerintah menyerahkan keputusan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada KPK. Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kewenanga…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





