Aset Rampasan Diusulkan Kembali kepada Korban Investasi Bodong
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mendorong RUU Perampasan Aset untuk memperkuat penegakan hukum dan membuka pengembalian aset rampasan kepada korban investasi bodong.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Indra Permana Soediro, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap investasi bodong dan berbagai penipuan keuangan pada 31 Oktober 2026.
Menurut Dede, salah satu aspek penting dalam rancangan aturan itu ialah mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban atau pihak yang berhak. Ketentuan tersebut disebut tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset, yang membuka ruang bagi pengadilan menetapkan pengembalian aset yang dirampas.
Ia menyatakan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana perlu diupayakan untuk memulihkan kerugian korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks investasi bodong, pengembalian uang masyarakat yang tertipu disebut perlu menjadi prioritas.
RUU diarahkan memperkuat pemulihan korban
Dorongan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) agar aset hasil kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi bodong, dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui putusan pengadilan.
Liputan mengenai pembahasan tersebut juga menyebut cakupan perkara lain, seperti perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, serta penipuan biro perjalanan umrah. Rancangan ketentuan memungkinkan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Bagi pembaca di Indonesia, aturan ini berkaitan langsung dengan kepastian pemulihan kerugian ketika aset pelaku penipuan berhasil ditemukan dan dirampas. Namun, pengembalian tetap bergantung pada rumusan akhir undang-undang dan penetapan pengadilan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Panitia kerja menyatakan rancangan itu akan didiskusikan dengan pemerintah untuk proses pengesahan, tetapi laporan yang tersedia tidak menyebut jadwal pengesahan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Ekonomi & Keuangan
Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghe…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




