Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

Aset Rampasan Diusulkan Kembali kepada Korban Investasi Bodong

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro mendorong RUU Perampasan Aset untuk memperkuat penegakan hukum dan membuka pengembalian aset rampasan kepada korban investasi bodong.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang yang sepi dengan pencahayaan lampu dinding berwarna kebiruan.
Ilustrasi: Lorong panjang yang sepi dengan pencahayaan lampu dinding berwarna kebiruan. · Foto: Duy Quang / Pexels

Jakarta — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Indra Permana Soediro, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap investasi bodong dan berbagai penipuan keuangan pada 31 Oktober 2026.

Menurut Dede, salah satu aspek penting dalam rancangan aturan itu ialah mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban atau pihak yang berhak. Ketentuan tersebut disebut tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset, yang membuka ruang bagi pengadilan menetapkan pengembalian aset yang dirampas.

Ia menyatakan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana perlu diupayakan untuk memulihkan kerugian korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks investasi bodong, pengembalian uang masyarakat yang tertipu disebut perlu menjadi prioritas.

RUU diarahkan memperkuat pemulihan korban

Dorongan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) agar aset hasil kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi bodong, dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui putusan pengadilan.

Liputan mengenai pembahasan tersebut juga menyebut cakupan perkara lain, seperti perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, serta penipuan biro perjalanan umrah. Rancangan ketentuan memungkinkan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Bagi pembaca di Indonesia, aturan ini berkaitan langsung dengan kepastian pemulihan kerugian ketika aset pelaku penipuan berhasil ditemukan dan dirampas. Namun, pengembalian tetap bergantung pada rumusan akhir undang-undang dan penetapan pengadilan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Panitia kerja menyatakan rancangan itu akan didiskusikan dengan pemerintah untuk proses pengesahan, tetapi laporan yang tersedia tidak menyebut jadwal pengesahan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.