DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pemulihan Korban
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar hasil rampasan dapat diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban kejahatan keuangan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 30 Oktober 2026 mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan keuangan kepada korban.
Mengapa ini penting: Jika disahkan, ketentuan ini dapat menentukan apakah aset hasil kejahatan keuangan dikembalikan kepada korban, dimasukkan ke kas negara, atau dimusnahkan.
Menurut Habiburokhman, usulan itu diperlukan karena korban penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, serta penipuan biro perjalanan umrah kesulitan memperoleh ganti kerugian melalui mekanisme pidana konvensional.
Ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu memuat tiga pilihan atas aset yang dirampas: dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Habiburokhman menyatakan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan merugikan masyarakat perlu diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban. Usulan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU, bukan mekanisme yang sudah berlaku sebagai undang-undang.
Komisi III juga membahas pendekatan gugatan terhadap aset atau in rem, yang menempatkan aset sebagai objek perkara. Dalam keterangan DPR pada 27 Oktober 2026, pembahasan RUU mencakup pergeseran orientasi dari fokus pada pelaku menuju pemulihan korban dan rencana rapat dengar pendapat dengan masyarakat serta pakar.
Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra mengatakan pembahasan dengan pemerintah diharapkan berlangsung dalam waktu dekat. Ia menyebut kejahatan seperti investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, dan koperasi bermasalah akan menjadi bagian dari pembahasan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPR Dorong Kerja Sama ASEAN Tangani Karhutla di Indonesia
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat kerja sama Asia Tenggara menangani karhutla. Singapura menyasar 10 perusahaan Indone…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





