Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Prioritaskan Pemulihan Korban

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar hasil rampasan dapat diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban kejahatan keuangan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan kosong dengan dinding putih bersih dan lantai bermotif kayu.
Ilustrasi: Lorong bangunan kosong dengan dinding putih bersih dan lantai bermotif kayu. · Foto: Max Vakhtbovych / Pexels

Jakarta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 30 Oktober 2026 mendorong penguatan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan keuangan kepada korban.

Mengapa ini penting: Jika disahkan, ketentuan ini dapat menentukan apakah aset hasil kejahatan keuangan dikembalikan kepada korban, dimasukkan ke kas negara, atau dimusnahkan.

Menurut Habiburokhman, usulan itu diperlukan karena korban penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, serta penipuan biro perjalanan umrah kesulitan memperoleh ganti kerugian melalui mekanisme pidana konvensional.

Ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu memuat tiga pilihan atas aset yang dirampas: dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Habiburokhman menyatakan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan merugikan masyarakat perlu diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban. Usulan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU, bukan mekanisme yang sudah berlaku sebagai undang-undang.

Komisi III juga membahas pendekatan gugatan terhadap aset atau in rem, yang menempatkan aset sebagai objek perkara. Dalam keterangan DPR pada 27 Oktober 2026, pembahasan RUU mencakup pergeseran orientasi dari fokus pada pelaku menuju pemulihan korban dan rencana rapat dengar pendapat dengan masyarakat serta pakar.

Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra mengatakan pembahasan dengan pemerintah diharapkan berlangsung dalam waktu dekat. Ia menyebut kejahatan seperti investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, dan koperasi bermasalah akan menjadi bagian dari pembahasan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.