Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Keempat di Jakarta

Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka keempat dugaan penyadapan ilegal pada 5 November 2026. Ia belum ditahan karena menjalani pemulihan setelah stroke.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kabel jaringan terpasang pada port switch jaringan dengan lampu indikator menyala.
Ilustrasi: Kabel jaringan terpasang pada port switch jaringan dengan lampu indikator menyala. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Pada 5 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. SU belum ditahan karena sedang dalam pemulihan setelah stroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan penetapan itu setelah gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta. Penyidik sebelumnya menaikkan status SU dari saksi menjadi tersangka setelah menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka lain telah ditahan di lingkungan kepolisian, sedangkan SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.

Penetapan SU menambah tersangka dalam perkara penyadapan

Perkara ini mencakup dugaan penyadapan telepon secara ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. SU pernah menjadi anggota Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.

Penyidik menerapkan ketentuan mengenai akses ilegal dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama enam tahun untuk akses ilegal dan paling lama 10 tahun untuk ketentuan lainnya.

SU adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi. Statusnya dinaikkan setelah konferensi pers Bareskrim pada Kamis, 5 November 2026. Penahanan belum dilakukan karena kondisi pascastroke.

Perkembangan berikutnya dalam perkara ini bergantung pada proses penyidikan dan kondisi kesehatan SU.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.