Bareskrim Tetapkan SU sebagai Tersangka Keempat di Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka keempat dugaan penyadapan ilegal pada 5 November 2026. Ia belum ditahan karena menjalani pemulihan setelah stroke.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pada 5 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. SU belum ditahan karena sedang dalam pemulihan setelah stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan penetapan itu setelah gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta. Penyidik sebelumnya menaikkan status SU dari saksi menjadi tersangka setelah menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Tiga tersangka lain telah ditahan di lingkungan kepolisian, sedangkan SU belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya.
Penetapan SU menambah tersangka dalam perkara penyadapan
Perkara ini mencakup dugaan penyadapan telepon secara ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. SU pernah menjadi anggota Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Penyidik menerapkan ketentuan mengenai akses ilegal dan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana paling lama enam tahun untuk akses ilegal dan paling lama 10 tahun untuk ketentuan lainnya.
SU adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi. Statusnya dinaikkan setelah konferensi pers Bareskrim pada Kamis, 5 November 2026. Penahanan belum dilakukan karena kondisi pascastroke.
Perkembangan berikutnya dalam perkara ini bergantung pada proses penyidikan dan kondisi kesehatan SU.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Gaya Hidup
Orang Tua Jakarta Diminta Kenali Potensi Anak Tanpa Membandingkan
Orang tua di Jakarta dianjurkan mengamati minat, kemampuan, dan respons anak tanpa menjadikan anak lain sebagai pembanding. Pemetaan talenta disebut s…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





