Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

DPR Minta Komisi III Pantau Berkala Perkara Dugaan Penyadapan Ilegal

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III memantau berkala perkara dugaan penyadapan ilegal yang telah menjerat empat tersangka dan menyerahkan proses hukumnya kepada Polri.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Headphone profesional berkabel diletakkan di atas sebuah kotak hitam.
Ilustrasi: Headphone profesional berkabel diletakkan di atas sebuah kotak hitam. · Foto: Egor Komarov / Pexels

Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III memantau secara berkala penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal oleh kepolisian pada 6 November 2026.

Mengapa ini penting: Komisi III DPR akan memantau berkala perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan empat tersangka, sementara proses hukumnya tetap ditangani Polri.

Dasco mengatakan DPR menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada Polri. Ia menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut laporan Republika dan Suara.com, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Namun, kedua laporan itu tidak merinci status penahanan masing-masing tersangka.

Dasco meminta Komisi III menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti perkembangan perkara secara berkala. Pengawasan itu dilakukan ketika proses penegakan hukum tetap ditangani kepolisian.

Empat tersangka

Sejumlah laporan media menyebut empat tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Informasi mengenai tiga tersangka yang telah ditahan serta satu tersangka yang menjalani pemulihan setelah stroke hanya muncul dalam laporan lain dan tidak dimuat dalam dua sumber utama yang mengonfirmasi pernyataan Dasco.

Karena itu, status penahanan para tersangka tidak menjadi bagian dari fakta utama dalam berita ini. Perkara tetap berada dalam penanganan kepolisian, sedangkan Komisi III akan memantau perkembangannya secara berkala.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.