Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

Satgas Pasti Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. PT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI)
PT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI)

KABAR18.COM-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Pemblokiran dilakukan karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Selain itu, PT XFA AI juga melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).


Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal,  Hudiyanto mengatakan, pemblokiran itu dilakukan karena Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.  Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya. 


“Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang. 

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.