Sebulan Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Jutaan Usaha Mikro-Kecil Belum Bersertifikat
Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikat halal berlaku 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. BPJPH mencatat jutaan usaha mikro-kecil belum bersertifikat dan memilih pendekatan persuasif sebelum sanksi.
Oleh Pandi Muktar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Pemerintah memastikan kewajiban sertifikat halal tahap berikutnya tetap berlaku pada 18 Oktober 2026, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil. Sebulan sebelum tenggat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui jutaan pelaku usaha kecil belum mengantongi sertifikat itu dan menyebut pembiayaan sebagai kendala.
Kepastian jadwal datang dari rapat koordinasi lintas kementerian di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Menurut keterangan resmi BPJPH, Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Popy Rufaidah menyebut tanggal 18 Oktober sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan.
Dua hari kemudian, dalam seminar Hukumonline, Kamis, 17 September, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin menyebut sekitar 7 juta pelaku UMKM belum bersertifikat halal. Dengan tenggat yang ia sebut jatuh pada 17 Oktober, Chuzaemi mengatakan: “kita enggak bakalan sanggup, karena ini butuh pembiayaan.”
Dua tanggal itu merujuk pada hal yang sama. Antara menjelaskan masa penahapan bagi usaha mikro-kecil berlangsung sampai 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban berlaku sehari sesudahnya. Landasannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (Nomor 33 Tahun 2014) beserta aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. BPJPH, tulis Antara, menegaskan jadwal itu tidak ditunda.
Siapa saja yang terkena
Laman resmi BPJPH merinci kelompok produk yang masuk tahap ini:
- makanan dan minuman, termasuk buatan usaha mikro-kecil;
- hasil sembelihan beserta jasa penyembelihan;
- bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan-minuman;
- kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan obat berbahan alam;
- produk kimiawi, produk hasil rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan;
- produk asal luar negeri yang diedarkan di Indonesia.
Chuzaemi menambahkan, aturan ini juga menjangkau jasa yang bersentuhan dengan produk halal, mulai dari pengemasan, penyimpanan, distribusi, penyajian, hingga penjualan. Untuk sejumlah produk obat, penahapannya berlangsung sampai 2039.
Angka kunci
- 30,2 juta UMKM tercatat dalam basis data BPJPH; sekitar 11,7 juta di antaranya dinilai berpotensi masuk ekosistem halal (paparan Chuzaemi, dikutip Hukumonline).
- 4,2 juta pelaku usaha dan 14,8 juta produk sudah bersertifikat halal.
- Jumlah yang belum bersertifikat disebut sekitar 7 juta dalam pernyataan lisan Chuzaemi, dan 8.263.707 pelaku usaha berpotensi dalam data yang ia paparkan di forum yang sama.
- 1,35 juta sertifikat halal gratis disediakan BPJPH lewat program Sehati 2026, menurut Antara.
- 116 dari 199 lembaga halal luar negeri yang mengajukan pengakuan sudah meneken perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement/MRA), per data BPJPH September 2026.
Mengapa ini penting
Bagi pemilik warung, produsen camilan rumahan, hingga rumah potong, sertifikat halal berubah dari nilai tambah menjadi kewajiban hukum. BPJPH menyiapkan sanksi administratif lewat Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026: peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, sampai penarikan barang.
Namun Chuzaemi menyatakan BPJPH mendahulukan cara persuasif terhadap produk yang belum bersertifikat. Alasannya, jutaan pelaku usaha kecil masih tertinggal dan penindakan langsung dinilai bisa memicu persoalan lebih luas. Ia juga mengakui data pelaku usaha belum sepenuhnya valid dan terintegrasi.
Bagi usaha mikro-kecil tersedia skema pernyataan mandiri (self-declare). Menurut Antara, syaratnya antara lain Nomor Induk Berusaha berskala mikro atau kecil, bahan yang dipastikan halal, dan proses produksi sederhana. Program gratis Sehati diajukan lewat sistem Sihalal dengan kode fasilitasi SEHATI26 dan mensyaratkan omzet tahunan paling banyak Rp15 miliar. Kompas.com mencatat pernyataan pelaku usaha itu tetap diperiksa BPJPH.
Kata para pihak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ditemui di Kantor DPR pada Senin, 14 September, menilai skema pernyataan mandiri sudah memberi keleluasaan bagi usaha kecil. Ia mengatakan kementeriannya akan menyiapkan sejumlah kebijakan mengikuti perkembangan penerapan aturan; Kompas.com melaporkan kebijakan itu termasuk sanksi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Kamis, 17 September, menegaskan sertifikasi halal tidak tergolong larangan dan pembatasan (lartas) impor. Barang dari luar negeri tetap boleh masuk, tetapi harus bersertifikat ketika diedarkan. Menurut Antara, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 pada 10 Agustus sebagai pedoman pemastian produk halal asal luar negeri.
Apa selanjutnya
Masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026 dan kewajiban berlaku mulai 18 Oktober. Dalam rapat di Bina Graha, Popy menekankan pentingnya penyebaran informasi hingga ke perwakilan Indonesia di luar negeri, supaya pihak di negara asal produk memahami ketentuannya.
Sumber
- BPJPH — Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan tepat waktu (rilis resmi)
- Antara — Pemerintah tegaskan Wajib Halal dijalankan sesuai amanat UU (17/9/2026)
- Hukumonline — BPJPH soroti jutaan UMKM belum bersertifikat halal (17/9/2026)
- Antara — Mendag: produk impor tetap bisa masuk jelang wajib halal (17/9/2026)
- Kompas.com — Kementerian UMKM siapkan sanksi jelang wajib halal (15/9/2026)
- Antara — UMK wajib sertifikat halal, syarat dan cara daftar (5/9/2026)
- BPJPH — Jenis produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026
Baca juga





