OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta di Badung, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Menurut OJK, bank perekonomian rakyat di Tuban, Kuta, itu tidak mampu memulihkan modal dan likuiditas setelah setahun berstatus dalam penyehatan. LPS menargetkan verifikasi simpanan nasabah tuntas paling lambat 26 Januari 2027.
Oleh Pandi Muktar
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Badung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, dengan mencabut izin usahanya terhitung Kamis, 17 September 2026. OJK menyatakan pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan permodalan dan likuiditas bank; Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menyiapkan pembayaran simpanan nasabah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Bank yang berkantor di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, itu menjadi bank ke-14 yang ditutup sepanjang 2026 menurut catatan CNN Indonesia. Di Bali, ia yang kedua setelah BPR Kamadana di Bangli pada 18 Februari.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman, dalam keterangan resmi yang dikutip Antara dan Infobanknews, menyebut pencabutan izin itu "bagian dari tindakan pengawasan" untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Setahun berstatus dalam penyehatan
Masalah bank ini tercatat sejak 4 September 2025, ketika OJK menetapkannya sebagai BPR Dalam Penyehatan. Pemicunya: rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), yakni ukuran kecukupan modal bank, berada di bawah 12 persen.
Manajemen sempat menyusun rencana tindak penyehatan, tetapi menurut OJK tidak sanggup menjalankannya secara penuh. Selama masa penyehatan, persoalan modal dan likuiditas tidak menunjukkan perbaikan berarti. Pada 2 September 2026 OJK mengubah status bank menjadi BPR Dalam Resolusi. Pertimbangannya, pengurus dan pemegang saham sudah diberi waktu tetapi tidak berhasil menyehatkan bank.
Delapan hari kemudian, 10 September, LPS lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 memilih likuidasi sebagai cara penanganan dan meminta OJK mencabut izin bank itu. OJK menindaklanjutinya dengan merujuk Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR syariah.
Mengapa ini penting
Bagi nasabah, urusan simpanan kini berpindah dari manajemen bank ke LPS. Lembaga itu akan mencocokkan dan memverifikasi data simpanan untuk menentukan mana yang layak dibayar, dengan tenggat paling lama 90 hari kerja atau sampai 26 Januari 2027. Pembayaran berlangsung bertahap dalam kurun itu dan memakai dana LPS.
Kasus ini juga memperpanjang daftar bank kecil yang ditutup tahun ini. Seluruh 14 bank yang izinnya dicabut sejak Januari adalah BPR atau BPR syariah, dua di antaranya di Bali. LPS mengingatkan masih banyak BPR, BPR syariah, dan bank umum yang beroperasi, dan simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia masuk program penjaminan.
Angka kunci
- KEP-71/D.03/2026 — nomor keputusan OJK tentang pencabutan izin, bertanggal 17 September 2026.
- Di bawah 12 persen — rasio KPMM yang membuat bank masuk status penyehatan pada 4 September 2025.
- 90 hari kerja — batas LPS merampungkan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan, jatuh pada 26 Januari 2027.
- 14 bank — jumlah bank yang ditutup sepanjang Januari–September 2026, menurut CNN Indonesia.
- 5 tahun — jangka waktu pembayaran klaim penjaminan sejak izin bank dicabut, menurut laman LPS.
Kata para pihak
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Dalam siaran pers LPS, ia menyatakan lembaganya berkomitmen memberi layanan yang "cepat, transparan, dan akuntabel" dalam proses pembayaran simpanan.
Damaiyanti juga mengingatkan syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Parjiman menyampaikan imbauan senada: dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan.
Apa selanjutnya
Nasabah dapat memeriksa status simpanan di kantor BPR Pasarraya Kuta atau di laman lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim. Menurut ketentuan di laman LPS, pencairan dilayani lewat bank pembayar yang diumumkan kemudian. Nasabah perlu membawa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Nasabah yang tidak setuju dengan penetapan status simpanannya dapat mengajukan keberatan kepada LPS paling lambat 180 hari kalender sejak pengumuman. Debitur tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Informasi lebih lanjut tersedia di Pusat Layanan Informasi LPS, telepon 154 atau WhatsApp 08111-154-154.
Sumber
- LPS — Siaran pers: LPS segera siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta
- LPS — Simpanan yang dijamin: syarat, verifikasi, dan pembayaran klaim
- Antara — OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
- Antara — LPS minta nasabah BPR Pasarraya Kuta tenang
- Infobanknews — OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta, ini alasannya
- CNN Indonesia — 14 bank tutup per September 2026, terbaru BPR Pasarraya Kuta
- CNN Indonesia — Daftar 14 bank tutup per September 2026
- Bisnis.com Bali — BPR Pasarraya Kuta ditutup, LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah
Berita berikutnya
Baca juga





