Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Tiga Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu di Amankan Polda Jambi

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konferensi pers Satgas Narkoba Polda Jambi Saat Pengungkapan Kasus Kurir Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu || Dok Andra
Konferensi pers Satgas Narkoba Polda Jambi Saat Pengungkapan Kasus Kurir Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu || Dok Andra

KABAR18.COM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil gagalkan peredaran 12 kg narkoba jenis sabu dari tiga orang kurir jaringan internasional bernilai belasan miliar rupiah.

Penangkapan ketiganya, berinisial M, IW dan AY, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapat informasi transaksi narkoba ke wilayah Jambi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berlokasi di KM 35 kabupaten Muaro Jambi dan mencegat pelaku  saat mengedarai sebuah mobil. 

Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil pelaku, polisi mendapati barang bukti koper yang isinya 10 Paket besar Sabu. Dari keterangannya menyebut sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. 

Tidak hanya itu, pelaku  juga mengaku  menyimpan barang bukti di rumahnya. Setelah menangkap M polisi juga menangkap Pelaku IW yang mengaku mendapat upah Rp 30 Juta untuk setiap kilo sabu. Sementara M mendapat dijanjikan Rp 10 Juta. Polisi juga masih melakukan perburuan untuk terduga pelaku lain inisial F dan D.

"Barang haram ini indikasinya berasal dari Malaysia, Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan selasa(11/02/2025).

"Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan  dijerat dengan pasal 132  junto  pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal hukuman mati(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.