Tiga Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu di Amankan Polda Jambi

Tiga Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu di Amankan Polda Jambi

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Tiga Orang Kurir Sabu Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu di Amankan Polda Jambi
Konferensi pers Satgas Narkoba Polda Jambi Saat Pengungkapan Kasus Kurir Jaringan Internasional Pembawa 12 Kg Sabu || Dok Andra

KABAR18.COM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil gagalkan peredaran 12 kg narkoba jenis sabu dari tiga orang kurir jaringan internasional bernilai belasan miliar rupiah.

Penangkapan ketiganya, berinisial M, IW dan AY, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapat informasi transaksi narkoba ke wilayah Jambi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berlokasi di KM 35 kabupaten Muaro Jambi dan mencegat pelaku  saat mengedarai sebuah mobil. 

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu-sabu Diamankan Saat Keluar dari Kantor Perindo

Saat dilakukan penggeledahan, dalam mobil pelaku, polisi mendapati barang bukti koper yang isinya 10 Paket besar Sabu. Dari keterangannya menyebut sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. 

Tidak hanya itu, pelaku  juga mengaku  menyimpan barang bukti di rumahnya. Setelah menangkap M polisi juga menangkap Pelaku IW yang mengaku mendapat upah Rp 30 Juta untuk setiap kilo sabu. Sementara M mendapat dijanjikan Rp 10 Juta. Polisi juga masih melakukan perburuan untuk terduga pelaku lain inisial F dan D.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh Diringkus Polda Jambi Diduga Akan Mengedarkan Sabu 4,5 Kg di Sumsel

"Barang haram ini indikasinya berasal dari Malaysia, Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan selasa(11/02/2025).

"Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih," tutupnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda  Nekat jadi Pengedar Sabu untuk Modal Nikahi Kekasih

Atas perbuatannya, para pelaku akan  dijerat dengan pasal 132  junto  pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal hukuman mati(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya