MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Mahkamah Konstitusi mewajibkan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa di peradilan umum dan memberi waktu paling lama dua tahun untuk mengubah UU Peradilan Militer.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum pada 15 Oktober 2026. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.
Mengapa ini penting: Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diarahkan menjalani proses di peradilan umum, sementara pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk mengubah UU Peradilan Militer.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut MK, kewenangan peradilan militer untuk tindak pidana militer didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelakunya sebagai prajurit.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk merevisi aturan tersebut.
Dengan demikian, tenggat perubahan UU Peradilan Militer adalah 15 Oktober 2028. Jika perubahan tidak dilakukan sampai batas waktu itu, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum. MK menilai pengaturan itu diperlukan untuk menjamin independensi dan akuntabilitas serta mencegah risiko impunitas.
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan tersebut. Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta putusan dibahas secara cermat agar tersedia kejelasan teknis dan kepastian hukum serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil.
KontraS mencatat 130 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan prajurit TNI selama Oktober 2025 hingga September 2026. Peristiwa itu menimbulkan 203 korban, termasuk 56 orang meninggal dunia. KontraS mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pertahanan
TNI AD Alihkan Enam Korem ke Kodam Baru, Termasuk di Maluku Utara
TNI Angkatan Darat mengalihkan enam Korem ke enam Kodam baru, termasuk Korem 152/Baabullah ke Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha yang kini menaungi wilayah…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga


