Tujuh Perusahaan di Sumatera Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran
Pemerintah Singapura menerbitkan peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya disebut terkait kebakaran dan kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta memadamkan api dan menghentikan pembakaran.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Singapura — Pemerintah Singapura pada 16 Oktober 2026 mengirimkan surat peringatan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya disebut terkait kebakaran penyebab kabut asap di kawasan Asia Tenggara.
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan peringatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang dialami negara itu berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan tersebut.
Ketujuh perusahaan itu berada di Sumatera, Indonesia. Daftar yang dirilis NEA mencakup PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui surat itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati. Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian berulang.
Mengapa peringatan Singapura penting bagi Indonesia
Peristiwa ini menunjukkan dampak lintas batas dari kebakaran lahan di Indonesia. Kabut asap yang bergerak ke Singapura menjadi perhatian regional dan dapat mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab.
NEA menyebut tiga perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, pernah menerima peringatan serupa saat krisis kabut asap 2015. Empat perusahaan lain yang tercantum adalah PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Pemerintah Singapura menyatakan akan mengambil tindakan penegakan terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kabut asap lintas batas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Menkes Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah Saat Kabut Asap
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah saat kabut asap karhutla. Jika harus keluar, warga dianjurkan m…
Terbaru di Internasional
Berita utama hari ini

Baca juga




