Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

Tujuh Perusahaan di Sumatera Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran

Pemerintah Singapura menerbitkan peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya disebut terkait kebakaran dan kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta memadamkan api dan menghentikan pembakaran.

Oleh

· 2 menit baca

Singapura — Pemerintah Singapura pada 16 Oktober 2026 mengirimkan surat peringatan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya disebut terkait kebakaran penyebab kabut asap di kawasan Asia Tenggara.

Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan peringatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Pemerintah Singapura menyatakan penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang dialami negara itu berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan tersebut.

Ketujuh perusahaan itu berada di Sumatera, Indonesia. Daftar yang dirilis NEA mencakup PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Melalui surat itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati. Mereka juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyampaikan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian berulang.

Mengapa peringatan Singapura penting bagi Indonesia

Peristiwa ini menunjukkan dampak lintas batas dari kebakaran lahan di Indonesia. Kabut asap yang bergerak ke Singapura menjadi perhatian regional dan dapat mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab.

NEA menyebut tiga perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, pernah menerima peringatan serupa saat krisis kabut asap 2015. Empat perusahaan lain yang tercantum adalah PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Pemerintah Singapura menyatakan akan mengambil tindakan penegakan terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kabut asap lintas batas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Internasional

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.